Tribun Tanggamus

Ringkus Perampas Ponsel Pelajar SMP, Polisi Polsek Wonosobo Malah Ungkap 6 Kasus Lain dari Pelaku

Anggota Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus berhasil meringkus Ahmad Sobari (25), penodong siswa SMP sekaligus terlibat enam aksi kriminal lainnya.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Tri Yulianto
Anggota Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus berhasil meringkus Ahmad Sobari (25) penodong siswa SMP sekaligus terlibat enam aksi kriminal lainnya. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Anggota Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus berhasil meringkus Ahmad Sobari (25), penodong siswa SMP sekaligus terlibat enam aksi kriminal lainnya.

Menurut Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Amin Rusbahadi, tersangka adalah warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo.

Dia sendiri berstatus residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2016 lalu.

Untuk kasus sekarang, tersangka menodong seorang pelajar SMP bernama Jaya (14), warga Dusun Siring Betik, Pekon Balak, Wonosobo, pada 22 April 2019 lalu.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tersangka dapat diketahui berikut barang bukti ponsel Samsung Galaxy milik korban.

"Tersangka berhasil kami tangkap saat berada di rumahnya, pada Senin 13 Mei 2019, sekitar pukul pukul 21.00 WIB," kata Amin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Ia menambahkan, modus tersangka menodong korbannya dengan senjata tajam ke korban, lalu merampas ponsel milik korban saat pulang sekolah.

Akibat peristiwa itu korban trauma dan takut berangkat sekolah.

Rampas Ponsel, Pemuda di Bumiratu Nuban Ditembak Polisi

Walaupun dalam penangkapan tersangka tanpa perlawanan namun penyelidikan atas kasus ini cukup melelahkan.

Sebab, tersangka tergolong licin dan selalu pindah-pindah saat akan ditangkap.

Atas penangkapan tersebut, dan penyelidikan polisi, akhirnya terungkap enam kejahatan lain yang dilakukan tersangka.

"Hasil pengembangan total 7 kasus terungkap dan diakui oleh tersangka dengan barang bukti yang diamankan dua ponsel dan satu sepeda motor," ujar Amin.

Ia menambahkan dari catatan Polsek Wonosobo, aksi enam kejahatan lain yakni terhadap korban Ahmad Yani sesuai laporan polisi pada 7 April 2019 di Pekon Sri Melati, Wonosobo.

Kerugian satu unit ponsel Lenovo warna hitam dan BB berhasil diamankan.

Kemudian terhadap korban Angger Yoga Saputra sesuai kejadian pada 4 Mei 2019 di Pekon Banjar Negara, Wonosobo, kerugian berupa satu unit ponsel merek Oppo A37F, barang korban masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, korban Waluyo kejadian pada 2 Mei 2019 pukul 2.00 WIB di Pekon Banjar Negoro, Wonosobo kerugian satu sepeda motor Suzuki Smash, barang bukti berhasil diamankan.

Modus Pinjam Ponsel, 2 Pelaku Perampasan HP di Pakuan Ratu Ditangkap Usai Jatuh dan Diteriaki Maling

Lalu, terhadap korban Suhairi, kejadian pada 4 Mei 2019 di Pekon Banjarsari, Kec. Wonosobo kerugian dua unit ponsel merek Samsung dan Xiomi, barang bukti masih dalam pencarian.

Selanjutnya, korban Purnama kejadian sekitar bulan Mei 2019 di Pekon Sri Melati, Wonosobo, kerugian berupa satu ponsel merek Xiaomi Note 5 warna hitam, barang bukti dalam proses pencarian.

Lantas, korban Riyadi kejadian awal Mei 2019 di Pasar Pangkul, Pekon Sri Melati, Wonosobo, kerugian korban berupa satu ponsel merek Xiomi Redmi 4A, barang bukti dalam tahap pencarian.

Amin menjelaskan, atas kejahatannya itu tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara, dalam penuturannya, tersangka mengkaui semua perbuatan, namun hasil kejahatan tersebut hanya dipergunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan rokok.

(tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved