Tribun Lampung Tengah
Sejak Bulan Agustus 2018, Kakek 50 Tahun Ini Cabuli Gadis dengan Keterbelakangan Mental di Lamteng
Gadis remaja yang mengalami gangguan mental ST (18), warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, jadi sasaran pelaku kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri
Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,GUNUNGSUGIH - Gadis remaja yang mengalami gangguan mental, ST (18), warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, jadi sasaran pelaku kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri.
Adapun pelakunya adalah Junaidi (50), warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, yang melakukan kekerasan seksual secara berulang-ulang sejak Agustus 2018 lalu.
Orangtua korban yang enggan disebut namanya mengatakan, terungkapnya pencabulan yang menimpa anaknya setelah korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya.
Setelah ditanya, ternyata sang anak mengaku mendapat perlakuan kekerasan seksual oleh Junaidi.
"Dia sudah sejak Agustus 2018 melakukan itu kepada anak saya. Tapi anak saya diam dan tidak ngomong apa-apa. Baru kemarin ia mengeluhkan sakit pada alat vitalnya," ujar orangtua korban, Selasa (14/5/2019).
Akibat keluhan sang anak, ayah korban kemudian melakukan pemeriksaan ke puskesmas.
Hasilnya, tejadi luka robek di bagian kemaluan korban akibat benda tumpul.
"Setelah mendapatkan keterangan medis dan diringenan keluarga, kasus yang menimpa anak saya ini saya laporkan ke kepolisian," ujarnya.
• Pernah Dipenjara karena Kasus Cabul, Terdakwa Pencabulan Anak Laki-laki Divonis 14 Tahun
Mendapat laporan ayah korban, Tim PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah kemudian langsung bergerak untuk melakukan penangkapan pelaku, Senin (13/5/2019) lalu.
"Awalnya unit PPA Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti guna menjerat pelaku. Setelah saksi dan barang bukti telah cukup, Team 308 dan Unit PPA Polres Lampung Tengah menangkap pelaku," ujar Kepala Satreskrim AKP Firmansyah mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma.
Junaidi bakal dijerat Pasal 285 KUHPidana dan atau 286 KUHPidana dengan ancaman 9 sampai dengan 12 tahun penjara.
Pelaku di Mapolres Lamteng mengakui perbuatannya.
Ia mengatakan, untuk membungkam supaya korban tidak berbicara kepada orang lain, ST diberi uang Rp 5.000.
"Saya melakukan itu kalau dia sedang bermain di bagian belakang rumah. Kemudian dia saya bawa ke kebun yang ada di belakang rumah dan melakukan itu (persetubuhan). Supaya diam, saya kasih uang Rp 5.000," kata Junaidi.
Pelaku melanjutkan, aksinya itu dilakukan pada siang hingga sore hari, atau saat kondisi rumah korban sepi.
Selain di kebun belakang rumah, korban juga mendapat kekerasan seksual di kamar rumah pelaku.
(tribunlampung.co.id/syamsir alam)