Radiogram Mendagri untuk Kepala Daerah, THR PNS Cair H-10 Lebaran, Gaji ke 13 Dibayarkan Juni

Radiogram Mendagri untuk Kepala Daerah, THR PNS Cair H-10 Lebaran, Gaji ke 13 Dibayarkan Juni

Editor: Safruddin
Kompas.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo -Radiogram Mendagri untuk Kepala Daerah, THR PNS Cair H-10 Lebaran, Gaji ke 13 Dibayarkan Juni 

Radiogram Mendagri untuk Kepala Daerah, THR PNS Cair H-10 Lebaran, Gaji ke 13 Dibayarkan Juni 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  -  Radiogram Mendagri yang ditujukan  kepada seluruh kepala daerah membuat PNS bahagia.

Pasalnya, keresahan PNS kapan THR dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil akan dicairkan oleh pemerintah terjawab.

Setelah menjadi polemik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya menjawab melalui Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ seperti dilansir dari Tribunnews.com. 

Radiogram ini ditujukan untuk Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.

Mengutip pengumuman di situs Setkab, Rabu (15/5/2019), dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan ditetapkannya dengan PP Nomor 35 Tahun 2019

tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016  tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang

pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya  kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI,  pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019, kepala daerah diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH,

dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang di maksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” tegas radiogram itu.

Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR  sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019

agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.

Tenaga Honorer di Pemkab Lampura Keluhkan Pembatasan Penarikan Uang di Tabungan

Pernah Terancam Dipenjara, Ternyata Syahrini Kembali Buat Ulah di Instagram. Apa Itu?

Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 tidak akan molor.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved