Rp 1 Miliar Dihabiskan untuk Judi Online, Begini Modus Pegawai BRI Selewengkan Duit Nasabah
AG diduga menyelewengkan dan menggelapkan uang miliaran rupiah uang milik BRI dan nasabah.
Rika, warga Kabupaten Gowa, Sulsel, diringkus polisi di lobi Hotel Gammara, sebuah hotel Jalan Poros Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sabtu (26/1/2019) malam.
Rika mengaku menilap dana nasabah lantaran terlilit banyak utang.
"Motifnya karena terlilit utang, sehingga dia nekat demi membayar utang-utangnya," kata Dicky.
Ditambah lagi untuk membayar uang muka satu unit mobilnya, membeli perhiasan emas dan membeli dua unit mobil.
"Bahkan, uang nasabah yang ia tilep ujuga dipakai membiayai sebuah proyek. Belum diketahui itu proyek apa," kata Dicky.
Modus kejahatan tersangka dilakukan dengan memalsukan tanda tangan nasabah.
Modus pertama, menarik dana nasabah dengan memasukkan tanda tangan palsu pada slip penarikan. Kemudian menginput jumlah nominal daya yang akan ditarik pada sistem BRINET BRI.
Slip penarikannya disimpan di kantor unit sebagai bukti kas penarikan tunai, sehingga nasabah dan pihak BRI sendiri tidak tahu jika tersangka telah mengambil uang nasabah yang ada di bank BRI.
• Ahmad Dhani Dipenjara 1,5 Tahun, Maia Estianty Beri Komentar Ini Buat Dua Buah Hatinya, El dan Dul
• Info Lowongan Kerja Terbaru, Cari Lowongan Kerja di Bank? Ini Lowongan Kerja di BRI dan Syaratnya
• Vannesa Angel Diperiksa 12 Jam, Nangis Saat Tahu Akan Ditahan lalu Dilarikan ke Rumah Sakit
Modus kedua, tersangka mengambil keseluruhan dana nasabah yang datang menyetor atau menarik uang ke BRI unit Toddopuli.
Sebagai teller, tersangka tidak menginput penyetoran dan penarikan tersebut melalui sistem BRINET BRI, tapi memasukkan pencatatannya di sofwert exel yang dibuat sendiri oleh tersangka pada komputer di kantor bank tersebut.
Setelah itu, tersangka mencetak di buku rekening nasabah sehingga nasabah dan pihak bank tidak tahu tersangka telah mengambil uang nasabah.
Misalnya nasabah menyetor uang Rp 10 juta ke BRI, slip penyetoran tetap sama nominalnya. Namun slip laporan yang dimasukkan ke BRI itu diubah menjadi Rp 5 juta.
"Slip hasil laporan ke nasabah itu sesuai, tapi laporan ke bank tidak sesuai. Jadi ada dua slip penyetoran yang dipakai pelaku," tutur Dicky.
"Kasus ini terbongkar sejak pihak bank BRI itu melakukan pengecekan dan tahu ternyata ada penyalahgunaan dana nasabah," kata Dicky.
Atas perbuatannya, teller yang baru empat tahun di kantor BRI itu disangkakan melanggar pasal 49 ayat (1) huruf (a), (b) dan (c) Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Ancaman pidananya, kata Dicky Sondani, sekurang-kurangnya 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 juta dan paling banyak Rp 200 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Oknum Pegawai BRI Diduga Korupsi Uang Rp 1 Miliar untuk Judi "Online"