Tribun Lampung Utara

Disnakertrans Lampung Utara Belum Terima Pengaduan THR

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi perusahaan jika tidak membayar tunjangan hari raya bagi karyawan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
kompas.com
Ilustrasi. Disnakertrans Lampung Utara Belum Terima Pengaduan THR 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi perusahaan jika tidak membayar tunjangan hari raya bagi karyawan.

‎Hingga kini belum ada karyawan yang mengadu belum terbayarkan THR. 

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampura Imam Hanafi mengatakan setiap tahun kewajiban perusahaan adalah membayar THR untuk seluruh karyawanya.

"Dalam undang-undang telah ada aturannya, H-7, THR harus sudah diberikan oleh perusahaan. Jika membandel, kita keluarkan sanksi, yang ditujukan ke disnaker provinsi. Sanksinya bisa di cabut izin usaha atau operasionalnya,‎" katanya, Senin 20 Mei 2019. 

Saat ini, lanjut dia, disnakertrans sedang menunggu surat edaran (SE) gubernur yang akan menjadi regulasi teknis penerapan pembayaran THR.

Empat Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia Indehoy di Kamar Hotel, Ada Ngaku Habis Bukber

Kemudian surat edaran tersebut akan disampaikan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Lampura. 

"Besaran THR itu satu bulan gaji pokok atau setara upah minimum kabupaten Rp2.268.750. Tentunya tidak semua perusahaan harus memberikan THR sebesar itu karena tergantung besar kecilnya perusahaan yang sudah masuk katagori dalam peraturan yang ada. Kita akan pantau pelaksanaannya," katanya.

BREAKING NEWS - Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Mesuji, Sibron Aziz dan Kardinal Ngaku Siap

Jika ada karyawan yang tidak mendapat pembayaran THR dapat menyampaikan laporan melalui organisasi  pekerja di masing-masing perusahaan. "Kita juga menjalin kemitraan dengan seluruh serikat pekerja di tiap perusahaan.

Jadi laporan terkait pembayaran THR bisa disampaikan melalu serikat pekerja di perusahaan masing-masing," jelasnya.

Ali Darmawan, anggota komisi II DPRD Lampura mengimbau kepada perusahaan di kabupaten Lampung Utara membayarkan THR untuk karyawan. Paling maksimal H-7 sebelum lebaran‎.

Di dalam undang-undang ketenagakerjaan sudah diatur jumlah THR. 

"Kami meminta seluruh dunia usaha untuk mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR ini sebagaimana yang sudah diputuskan, yaitu paling lambat pembayaran THR dilaksanakan satu minggu sebelum hari H Lebaran," katanya.

Untuk karyawan, yang tidak dibayar THR nya dirinya juga mengimbau agar melaporkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten Lampung Utara, atau melalui masing-masing sarikat kerja yang menaunginya.

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Upah satu bulan tersebut mencakup upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved