Tribun Lampung Utara

Disnakertrans Lampung Utara Belum Terima Pengaduan THR

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi perusahaan jika tidak membayar tunjangan hari raya bagi karyawan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
kompas.com
Ilustrasi. Disnakertrans Lampung Utara Belum Terima Pengaduan THR 

Adapun bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved