Tribun Lampung Utara
Disnakertrans Lampung Utara Belum Terima Pengaduan THR
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi perusahaan jika tidak membayar tunjangan hari raya bagi karyawan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Adapun bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)