Tribun Bandar Lampung
Dituntut 1,3 Tahun Penjara karena Kasus Sabu, 2 Oknum PNS Bandar Lampung Minta Keringanan Hukuman
ketahuan konsumsi sabu, dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Bandar Lampung
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketahuan konsumsi sabu, dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Bandar Lampung dituntut penjara selama 1,3 tahun.
Keduanya oknum tersebut bernama Riyan Thoma (34) warga Korpri Raya Sukarame dan M Andri Wirawan (34) warga Setia Budi Sukarame II Telukbetung Selatan.
Keduanya menjalani persidangan dengam agenda tuntutan yang dipimpin oleh Mejelis Hakim Samsudin di PN Tanjungkarang, Selasa 21 Mei 2019.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Venny Prihandini menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu - sabu.
"Sebagaimana perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Venny.
"Maka menuntut terdakwa Riyan Thoma dan M Andri Wirawan dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun tiga bulan," tambahnya.
Setelah dituntut, Riyan pun memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat diringankan kembali hasil putusan.
• BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 2 Oknum PNS Pemkot Bandar Lampung, Ini Penjelasan Kadiskominfo
"Saya menyesal atas kesalahan saya menggunakan narkoba saya adalah tulang punggung keluarga, mohon keringanannya," ungkap Riyan.
Senada dengan Andri yang juga meminta keringanan.
"Saya sungguh menyesal atas kesalahan yang telah saya perbuat, saya adalah tulang punggung keluarga, mohon keringanannya karena saya masih memiliki dua anak kecil," ucap Andri.
"Baik, putusan akan dilanjutkan minggu depan, sidang kita tunda dulu," ungkap Majelis Hakim Samsudin.
Adapun perbuatan kedua terdakwa dalam dakwaannya bermula dari terdakwa Riyan dan Andri dihubungi oleh Yasin yang saat ini masih diburu.
Kemudian terdakwa menuju ke rumah Yasin di Jalan Ikan Sepat Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, pada Kamis 7 Februari 2019.
Setibanya di rumah Yasin, ketiganya membicarakan perihal penjualan mobil milik terdakwa Riyan.
Selanjutnya Yasin masuk kedalam kamar dan tidak lama kemudian keluar dengan membawa sebuah bungkusan kantong plastik berisi seperangkat alat hisap sabu-sabu.