Tribun Bandar Lampung

Dituntut 1,3 Tahun Penjara karena Kasus Sabu, 2 Oknum PNS Bandar Lampung Minta Keringanan Hukuman

ketahuan konsumsi sabu, dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Bandar Lampung

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Sidang 2 oknum PNS Pemkot Bandar Lampung kasus sabu 

Yasin kemudian menawarkan terdakwa Riyab untuk bersama sama menggunakan sabu-sabu tersebut, namun Terdakwa Yasin menolaknya.

Dikarenakan Yasin terus menerus mengajak, akhirnya terdakwa Riyan menyetujuinya.

Terdakwa Riyan, terdakwa Andri dan Yasin pun masuk kedalam kamar lalu menghisap sabu-sabu tersebut dengan cara memasukkan sabu kedalam pirek dan digabungkan dengan bong kemudian bong tersebut diisi air mineral.

Saat sedang mengkonsumsi inilah anggota Sat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung menggrebek rumah Yasin.

Dan mendapati terdakwa Riyan dan Andri didalam kamar, sementara Yasin berhasil kabur.

Akibatnya keduanya didakwa dan diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved