Tribun Bandar Lampung
Dituntut 1,3 Tahun Penjara karena Kasus Sabu, 2 Oknum PNS Bandar Lampung Minta Keringanan Hukuman
ketahuan konsumsi sabu, dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Bandar Lampung
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Yasin kemudian menawarkan terdakwa Riyab untuk bersama sama menggunakan sabu-sabu tersebut, namun Terdakwa Yasin menolaknya.
Dikarenakan Yasin terus menerus mengajak, akhirnya terdakwa Riyan menyetujuinya.
Terdakwa Riyan, terdakwa Andri dan Yasin pun masuk kedalam kamar lalu menghisap sabu-sabu tersebut dengan cara memasukkan sabu kedalam pirek dan digabungkan dengan bong kemudian bong tersebut diisi air mineral.
Saat sedang mengkonsumsi inilah anggota Sat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung menggrebek rumah Yasin.
Dan mendapati terdakwa Riyan dan Andri didalam kamar, sementara Yasin berhasil kabur.
Akibatnya keduanya didakwa dan diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)