Sebar Pesan Teror Bom ke Grup WhatsApp, Guru PNS di Garut Terancam Penjara 20 Tahun

Guru asal Garut berinisial AS (54) diduga menyebar pesan teror bom ke beberapa grup WhatsApp.

Tribunjabar/Firman Wijaksana
AS, pelaku penyebar hoaks memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019). 

"Kami masih mendalami dari mana pelaku dapat informasi tersebut," katanya.

Trunoyudo menambahkan, pelaku yang berstatus PNS secara sadar menyebarkan informasi tersebut.

Terduga Teroris Pak Jenggot Punya Laboratorium Bom, Sudah Siapkan 6 Bom untuk 22 Mei 2019

Selain ke grup WhatsApp, informasi itu juga disebarkan tersangka AS ke beberapa kontak pribadinya.

Pesan tersebut didapatkan AS pada Kamis (16/5/2019) sore dari salah satu grup.

Ia kemudian menyebarkan pesan tersebut ke beberapa grup lainnya pada Kamis malam.

Trunoyudo menegaskan, isi pesan tersebut merupakan hoaks.

Pihaknya masih mendalami pembuat awal pesan tersebut.

"Belum ditangkap (pembuat pesan). Masih ditelusuri untuk pembuatnya."

"Pesan yang disampaikan itu sudah membuat takut masyarakat," katanya.

AS dijerat pasal pemberantasan terorisme.

Ia terancam hukuman 20 tahun akibat perbuatannya itu.

"Pelaku dikenakan tindak pidana pemberantasan terorisme."

Mantan NII Ungkap Sosok Teroris Asal Lampung, Taripudin Berubah Sejak Tinggal di Bandar Lampung

"Pesan yang dibagikan tersangka sudah jelas mengancam keutuhan negara," ucap Trunoyudo.

Selain pasal pemberantasan terorisme, AS juga dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ia meminta maaf karena sudah membuat resah masyarakat.
Sebagai guru, AS mengaku perbuatannya tidak patut dilakukan.

"Saya minta maaf atas share informasi yang saya lakukan. Sudah resahkan masyarakat Indonesia."

Kisah Kopassus Selamatkan Pramugari dari Siksaan Teroris saat Pembajakan Pesawat Garuda Woyla

"Sebenarnya itu bukan kehendak saya sendiri. Saya hanya share saja," kata AS.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Teror Bom Guru di Garut Berakhir di Kantor Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved