PT KAI Divre IV
PT KAI: Berat Barang Bawaan Pemudik Maksimal 20 Kilogram
Dalam aturan ini pemudik hanya boleh membawa barang dengan berat maksimal 20 kilogram.
PT KAI: Berat Barang Bawaan Pemudik Maksimal 20 Kilogram
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BATURAJA - PT Kereta Api Indonesia meminta pemudik tidak membawa barang terlalu banyak dan terlalu besar agar tidak mengganggu penumpang lain.
Dalam aturan ini pemudik hanya boleh membawa barang dengan berat maksimal 20 kilogram.
Kepala Divisi Regional IV PT KAI Tanjungkarang Sulthon Hasanudin menjelaskan pemudik hanya boleh membawa barang dengan ukuran paling besar 100 x 40 x 30 centimeter. Sementara beratnya maksimal 20 kg.
"Kami mengimbau para pemudik agar jangan membawa barang terlalu banyak dan terlalu besar, karena akan mengganggu penumpang lain," kata Sulthon di sela-sela koordinasi angkutan mudik Lebaran 2019 di Stasiun KA Baturaja, Sumatera Selatan, Kamis (23/5/2019).
Bagaimana jika pemudik terlanjur atau tetap ingin membawa barang dengan ukuran dan berat melebihi ketentuan tersebut? Sulthon menjawab bahwa jika memang demikian, maka pemudik akan terkena biaya tambahan untuk bagasi.
"Kalau berat barang bagasi melebihi ukuran dan berat yang sudah kami tentukan, maka penumpang akan terkena biaya bagasi," ujarnya. (*)
Deputy EVP PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jadi Narasumber Tunggal dalam FGD BPS 2019 |
![]() |
---|
PT. KAI Divre IV Tanjungkarang Sampaikan Ucapan Selamat Atas Pelantikan Presiden Jokowi-Ma'ruf |
![]() |
---|
KAI Terapkan Aturan Baru untuk Penumpang dengan Tarif Reduksi |
![]() |
---|
Pengobatan Gratis PT KAI Divre IV Tanjung Karang di Stasiun Blambangan Pagar |
![]() |
---|
Mbah Urip Warga Kotabumi Antusias Ikuti Pengobatan Gratis PT KAI Divre IV Tanjung Karang |
![]() |
---|