Buronan Polisi Bikin Laporan ke Polisi Soal Dugaan Keterangan Palsu
Aset-aset eks Tripanca yang sebelumnya dimiliki terpidana kasus tindak pidana korupsi, Sugiharto Wiharjo alias Alay, semakin bermasalah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aset-aset eks Tripanca yang sebelumnya dimiliki terpidana kasus tindak pidana korupsi, Sugiharto Wiharjo alias Alay, semakin bermasalah.
Setelah akta notaris nomor 26 dan 27, kali ini, akta notaris no 25 tentang perjanjian kerja sama pengelolaan PT Prabu Tirta, bermasalah.
Kerabat Alay, Yurike dan Antonius Hadiyanto membuat laporan ke Polda Lampung mengenai dugaan adanya keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Pelaporan tersebut dilakukan kuasa hukum yang ditunjuk, yakni Japriyanto Manalu di Polda Lampung, pada Selasa, 9 Mei 2019.
Informasi yang dihimpun, keluarga Alay melaporkan keluarga Budi Winarto, yang meliputi PI, BK dan FY atas dugaan pemalsuan keterangan ke dalam surat autentik perjanjian.
Yurike dan Antonius Hadiyanto terlibat dalam kerja sama dengan Budi Winarto pada pengelolaan saham pabrik air mineral Tripanca PT Prabutirta Jaya Lestari.
Semula pengelolaan saham tersebut berjalan baik hingga peningkatan modal sesuai dengan akta notaris nomor 77 PT Prabutirta Jaya Lestari tanggal 25 November 2011.
Namun seiring berjalannya waktu, pengelolaan saham tersebut diduga diubah tanpa sepengetahuan Yurike dan Antonius Hadiyanto.
• Berniat Jual Aset Untuk Ganti Rugi Negera, Sugiharto Wiharjo Alias Alay Malah Digugat Pihak Lain
Pihak Budi Winarto diduga melakukan perbuatannya berdasarkan terbitnya akta notaris nomor 94 tertanggal 25 Agustus 2014 tentang pernyataan keputusan rapat para pemegang saham PT Prabu Tirta Jaya Lestari.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Japriyanto Manalu membenarkan adanya laporan tersebut.
Japriyanto menjelaskan, Yurike dan Antonius Hadiyanto tidak mengetahui adanya perjanjian dalam akta notaris nomor 94 tertanggal 25 Agustus 2014 tentang pernyataan keputusan rapat para pemegang saham PT Prabu Tirta Jaya Lestari.
"Klien kami menyatakan dengan sungguh-sungguh mereka tidak pernah menandatangani akta tersebut," ujarnya, Minggu, 26 Mei 2019.
Japriyanto berharap, melalui laporan yang tertuang dalam nomor LP/B-497/IV/2019/LPG/SPKT tertanggal 9 April 2019, kasus itu bisa segera ditindaklanjuti.
"Semoga cepat ditindaklanjuti," tegasnya.
Saat disinggung, apakah itu sebagai upaya pengembalian aset Alay, Japriyanto hanya mengiyakan.
"Ya seperti itulah," sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/buronan-polisi-bikin-laporan-ke-polisi-terkait-dugaan-keterangan-palsu.jpg)