Tribun Bandar Lampung

DPO Polda Lampung Buat Laporan Polisi di Polda Lampung, Kok Bisa?

Aset-aset eks Tripanca bekas milik Sugiharto Wiharjo alias Alay terpidana kasus tindak pidana korupsi, makin bermasalah

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
tribun bali/rizal fanany
Petugas Kejati Bali menangkap terpidana korupsi APBD Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca, Rabu (6/2/2019). 

Aset-aset eks Tripanca yang dianggap bisa menutup kerugian negara rupanya beralih tangan ke pihak lain.

Bahkan pihak lain ini menggugat Alay atas klaim dan upaya untuk mengembalikan uang negara menggunakan aset tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu 15 Mei 2019.

Sujarwo kuasa hukum Alay, mengatakan gugatan yang dilakukan oleh pihak lain ini terkait suatu perjanjian yang tertuang dalam akta notaris nomor 26 dan 27.

"Tadi ini sidang mediasi dalam perkara gugatan, antara Puncak Indra dan Budi Kurniawan dengan Sugiarto Wiharjo bersama istrinya Meriana," tutur Sujarwo.

Terkait perjanjian, Sujarwo pun menuturkan untuk nomor 26 antara Puncak Indra dan Alay, ada perjanjian penyerahan dua aset yakni Pantai Quen Arta dan gedung Eks 21 Sukaraja.

"Luas Quein Arta kurang lebih 8,8 hektare, dan gedung eks 21 sekitar 3 hektare. Selanjutnya dalam perjanjian disebut apabila aset terjual dipotong Rp 25 miliar sebagai kewajiban Alay dan sisanya dibagi dua," terangnya.

"Selanjutnya perjanjian akta notaris nomor 27 yang mana Meriana menyerahkan gudang sekitar 7 hektare, dan itu juga bunyinya sama bahwa alay punya kewajiban Rp 25 miliar, jadi kalau dijual dipotong Rp 25 dan sisanya dibagi dua," tambahnya.

Sujarwo menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan ke Alay ini untuk membatalkan perjanjian tersebut.

"Dimaknai oleh mereka bahwa aset tersebut milik mereka semua. Sementara Alay ini untuk uang pengganti yang sudah inkrah Rp 106 miliar dan sudah dipulangkan Rp 1 miliar jadi sisa Rp 105 miliar," paparnya.

"Harapannya kalau ini dilaksanakan (aset dijual) lalu dipotong 25 miliar dan dibagi dua, masih lebih dari Rp 105 miliar dan sangat bisa menutupi kerugian negara dan inilah yang kami serahkan ke kejaksaan untuk uang pengganti," imbuhnya.

Namun, kata Sujarwo, dari pihak yang diserahkan tersebut mengklaim bahwa mereka telah menebus dari bank saat Tripanca group mengalami pailit.

"Dan ini gak mungkin, masak yang punya hutang Alay yang nebus sana, itu gak bener, harapannya pengen komit mengembalikan kerugian negera untuk mengembalikan, tapi malah dikuasai pihak lain," tandasnya.

Sementara itu, dalam gugatan yang dilayangkan pihak lain melalui Kuasa Hukum Joni Tri, penggugat menyatakan aset yang telah ditebus/dilunasi sah milik penggugat.

Kemudian menyatakan akta perjanjian Kerjasama Eks Gedung 21 dan Pantai Lempasing akta Notaris nomor 26 dan akta Perjanjian Gudang dengan akta Notaris nomor 27 batal.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved