Tribun Bandar Lampung

DPO Polda Lampung Buat Laporan Polisi di Polda Lampung, Kok Bisa?

Aset-aset eks Tripanca bekas milik Sugiharto Wiharjo alias Alay terpidana kasus tindak pidana korupsi, makin bermasalah

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
tribun bali/rizal fanany
Petugas Kejati Bali menangkap terpidana korupsi APBD Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca, Rabu (6/2/2019). 

"Ya seperti itulah," sebutnya.

Sementara itu, Joni Tri kuasa hukum Budi Winarto sempat kaget mendengar bahwa salah satu pelapor adalah DPO.

"Antonius itu kan DPO bagaimana bisa laporan," sebutnya.

Joni pun tidak bisa berkomentar lantaran belum tahu laporannya seperti apa.

"Karena laporannya seperti apa, undangan belum ada nanti akan kami tanggapi kalau ada panggilan," timpalnya.

"Tapi kalau yang laporan memang Antonius itu jusru Polda Lampung yang kecolongan dia kan DPO Polda," tegasnya.

Di lain pihak, Polda Lampung belum bisa dikonfirmasi.

Tribun Lampung mendapat surat DPO Antonius Hadiyanto dengan nomor surat DPO/39/Subdit I/2017/Dit Rekrim Um.

Akta 26 dan 27 bakal merembet

Sebelumnya, Sujarwo kuasa hukum pemulihan aset Alay sempat menyampaikan selain akta notaris 26 dan 27 bakal merembet ke aset Eks Tripanca.

"Bukan itu aja bisa ngrembet selain akta 26 dan 27, tapi juga termasuk Pabrik PT Prabu Arta Tripanca," ucapnya.

Kata Sujarwo, besar harapan Alay ingin mengembalikan kerugian negara.

"Namun dikuasai oleh seseorang, selain menguasai empat bidang aset dari akta 26 dan 27 tapi juga Pabrik PT Prabu Arta Tripanca," tandasnya.

Upaya pengembalian tidak mulus

Upaya pengembalian uang kerugian negara oleh Sugiharto Wiharjo alias Alay rupanya mengalami jalan yang tidak mulus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved