Prostitusi Online Pakai MiChat Terbongkar di Garut, Pemesan dan PSK dari Bandung

Aktivitas prostitusi online melalui aplikasi pesan online MiChat di Garut terbongkar.

Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Dua korban kasus prostitusi online tertunduk saat ditunjukkan ke awak media saat konferensi pers di Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019). 

"Mereka menawarkan melalui jejaringnya di MiChat," ucapnya.

Della Perez Diperiksa Terkait Prostitusi Online, Hasilnya Ternyata Muncikari Ambil Foto di Instagram

Sekali kencan, tarif yang ditawarkan berkisar dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Menurut AKBP Budi Satria Wiguna, ada dua korban yang masih di bawah umur.

"Ada tiga pasal yang dikenakan. Pasal 296 junto pasal 506 untuk muncikarinya dan UU perlindungan anak karena ada dua orang yang dibawah umur."

"Serta UU ITE pasal 45 junto 28 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

20 Mahasiswi

Sebelumnya, kasus prostitusi online dibongkar di Yogyakarta.

Mahasiswi yang tengah hamil delapan bulan ikut diamankan polisi lantaran kasus prostitusi online

Sejumlah 20 mahasiswi diketahui terlibat jaringan prostitusi online ditangkap tim cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Melansir dari Tribun Jogja, Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menggelar konferensi pers.

Live Streaming Video Mesum di Grup Line, Polisi Bongkar Prostitusi Online Model Baru

Adapun tersangka berinisial HP yang masih berstatus mahasiswa membuat 15 akun Twitter untuk menjajakan pekerja seks.

Sejumlah akun ini juga digunakan HP untuk berkomunikasi dengan pria-pria hidung belang.

Setiap akun ini telah dilengkapi foto syur para pekerja seks yang ternyata juga masih berstatus sebagai mahasiswi.

"Setelah cocok dan deal dengan pengguna jasa, pelaku menghubungi perempuannya dan menentukan waktu serta lokasi bertemu.

Pelaku meminta DP 30% dari harga booking melalui transfer dan sisa pembayaran akan langsung diberikan pelanggan kepada perempuan yang di-booking," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved