Kasus Suap Mesuji

Alasan Jaksa KPK Pisah Berkas Dakwaan Khamami-Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra

Jaksa KPK mengungkap alasan pemisahan dakwaan Bupati nonaktif Mesuji Khamami, Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni
Bupati nonaktif Mesuji Khamami (kiri) dan Taufik Hidayat, adik kandungnya, menjadi terdakwa dalam sidang dugaan suap proyek Dinas PUPR Mesuji di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin, 27 Mei 2019. 

"Itu di dakwaan kami ini kan ada penerimaan dari sumber daya air, makanya kita masukkan itu karena sudah diperkuat oleh kesaksian Najmul Fikri," imbuhnya.

Kenapa Najmul Fikri tak terseret dalam perkara suap fee proyek infrastruktur Mesuji padahal turut disebut ikut serta dalam pusaran, Subari mengaku jika tidak dimasukkan maka akan ada link yang putus.

BREAKING NEWS - Khamami Mengatur Semua Pembayaran Uang Muka Proyek di Kabupaten Mesuji

"Untuk sementara ini seperti itu. Karena logika berpikir kami, nggak mungkin seorang Sekdis (Wawan) ini berbuat tanpa sepengetahuan Kadis (Najmul Fikri). Seperti itu. Kalau Najmul Fikri tidak kita masukkan sebagai turut serta, (berarti) ini kan ada link yang putus. Ya kan?" ungkap Subari.

Namun Subari belum bisa memastikan apakah nantinya Najmul juga ikut bertanggung jawab dalam perkara ini.

"Ya kita lihat nanti dari fakta-fakta persidangan," bebernya.

Subari pun mengaku masih fokus pada perkara OTT.

"Kalau saran kami ya, memang seperti dakwaan kita. Najmul Fikri ini turut serta dengan Khamami, Wawan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved