Kasus Suap Mesuji
Alasan Jaksa KPK Pisah Berkas Dakwaan Khamami-Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra
Jaksa KPK mengungkap alasan pemisahan dakwaan Bupati nonaktif Mesuji Khamami, Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Alasan Jaksa KPK Pisah Berkas Dakwaan Khamami-Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkap alasan pemisahan dakwaan Bupati nonaktif Mesuji Khamami, Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.
JPU KPK Subari Kurniawan mengatakan, pemisahan dakwaan ini sebagai bentuk strategi pemeriksaan di persidangan.
"Awalnya penyidik menyerahkan kepada kami tiga berkas. Kemudian untuk efektivitas, Taufik dan Khamami kami jadikan satu dakwaan. Kemudian Wawan satu dakwaan tersendiri," ungkapnya setelah persidangan, Senin, 27 Mei 2019.
"Karena ya sebagai bentuk strategi pemeriksaan di persidangan nantinya," imbuhnya.
Subari menuturkan, strategi ini supaya nantinya Wawan bisa menjadi saksi dalam persidangan Khamami dan Taufik Hidayat.
"Sedangkan Taufik dan Khamami ini sendiri kan tidak bisa saling menjadi saksi. Sedang kalau kami pisah (Taufik dan Khamami) nggak ada nilainya. Jadi kami gabungkan saja," papar Subari.
Subari mengakui, secara substansi dakwaan ketiga terdakwa sama semuanya.
• BREAKING NEWS - Jaksa KPK Sebut Aliran Fee Proyek Rp 850 Juta untuk Khamami dan Wawan Suhendra
• BREAKING NEWS - Disebut-sebut soal Duit Rp 850 Juta, Kuasa Hukum Taufik Hidayat Keberatan
Namun karena kualitas kesaksian Wawan dirasa cukup dan penting, makanya dipisahkan.
"Sebenarnya bisa disatukan jadi satu dakwaan mereka bertiga. Karena kualitas Wawan ini untuk sementara kami melihatnya menjadi saksi kunci," bebernya.
Subari menuturkan, kualitas Wawan yang cukup sebagai saksi bukan berarti tidak ada saksi lainnya.
Jaksa masih memiliki petunjuk-petunjuk lainnya untuk membuktikan perbuatan Khamami.
"Cuma Wawan ini yang paling berani membuka (perkara korupsi Khamami)," tegasnya.
Sementara, lanjut Subari, kesaksian Najmul Fikri dinilai kurang untuk membuka perbuatan Khamami dalam perkara ini.
"Cuma kalau kita lihat, berkas yang saat ini agak sedikit lebih terbuka dibandingkan berkas sebelumnya (saat Sibron Azis dan Kardinal disidang) dari Najmul Fikri ini," ucapnya.