Kasus Suap Mesuji
BREAKING NEWS - Daftar Proyek dari Khamami untuk Adik Kandungnya dan Kardinal
Sebagai adik kandung Bupati nonaktif Mesuji Khamami, Taufik Hidayat mendapatkan keistimewaan dan keleluasaan bemain proyek.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
f. Pengadaan bahan material (Tri Karya Mulyo-Sidomulyo) senilai Rp 2.285.090.000.
Sumber: Surat Dakwaan
Peran Khamami
Khamami punya peran besar dalam pelaksanaan proyek di Dinas PUPR.
Khamami sendiri yang memverifikasi alias menyetujui atau menolak nama-nama calon rekanan yang diajukan.
Khamami lebih mengutamakan proyek-proyek di Dinas PUPR Mesuji tersebut untuk diberikan kepada adik kandungnya, Taufik Hidayat.
Hal ini terungkap saat JPU KPK Subari Kurniawan membacakan dakwaan milik Khamami, Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 27 Mei 2019.
"Bahwa sekitar awal bulan Februari 2018 bertempat di rumah dinas Bupati Mesuji, Khamami bertemu dengan Wawan Suhendra dan Najmul Fikri (Kepala Dinas PUPR Mesuji)," ungkap JPU.
Subari mengatakan, dalam pertemuan tersebut terdakwa Khamami meminta list proyek beserta nama calon rekanan yang akan mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD 2018.
"Kemudian terdakwa Wawan Suhendra menyerahkan list proyek tersebut kepada terdakwa Khamami, yang selanjutnya terdakwa Khamami memverifikasi dengan cara menyetujui dan menolak nama-nama calon rekanan yang diajukan," jelas Subari.
Subari mengatakan, nama rekanan yang disetujui oleh Khamami yakni adik kandungnya sendiri terdakwa Taufik Hidayat dan terdakwa Kardinal yang dalam hal ini sudah menjalani sidang terdahulu.
"Terdakwa Khamami menyetujui Taufik Hidayat dan Kardinal dalam pembagian plotting proyek Dinas PUPR bidang Bina Marga yang bersumber dari APBD 2018," ujarnya.
• BREAKING NEWS - Faktor Ini Jadi Pertimbangan KPK Titipkan Khamami di Polda Lampung
Sidang Perdana
Bupati nonaktif Mesuji Khamami akhirnya menjalani persidangan perdana.
Bersama adik kandungnya, Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 27 Mei 2019.