Tribun Bandar Lampung
Panitia Mahasiswa Baru Unila Klarifikasi 65 Sekolah Diduga Mark Up Nilai
Sekolah-sekolah itu diduga melakukan mark up nilai untuk memasukkan anak-anak didiknya ke Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung terus mengklarifikasi 65 sekolah. Sekolah-sekolah itu diduga melakukan mark up nilai untuk memasukkan anak-anak didiknya ke Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau jalur prestasi.
M Komarudin selaku Bagian Hubungan Masyarakat SNMPTN 2019 Unila, Selasa (28/5/2019), mengungkapkan ada 65 sekolah yang diduga menaikkan nilai pada penerimaan mahasiswa baru jalur prestasi atau SNMPTN.
"Sampai saat ini tim masih meminta klarifikasi terkait puluhan sekolah yang diduga menaikkan nilai tersebut," kata Komarudin di ruang kerjanya.
"Sesuai aturannya, jika memang terbukti bersalah melakukan mark up nilai, akan diberi sanksi black list paling lama tiga tahun tidak boleh ikut SNMPTN," sambungnya.
Komarudin menegaskan pihak sekolah tidak boleh mengganti nilai siswa atau siswinya, melainkan harus mengunggah nilai asli dalam pendaftaran SNMPTN.
"Nilai rapor menjadi acuan. Tapi jika disalahgunakan, bisa berakibat fatal, yaitu tidak bisa diterima," ujar Komarudin.
"Ada tim yang mengklarifikasi setelah peng-upload-an nilai oleh pihak sekolah ke sistem PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa). Akan ketahuan sekolah mana saja yang melakukan penggelembungan nilai rapor," lanjutnya.
Komarudin menambahkan, pada 2018 lalu ada sekolah yang terkena sanksi black list dan tidak bisa mengikuti penerimaan SNMPTN 2019 gara-gara kasus tersebut. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/humas-snmptn-unila-m-komarudin-22.jpg)