Tribun Bandar Lampung
Setelah 2 Juni, Kursi Gubernur Lampung akan Diisi oleh Sosok Ini. Siapa Dia?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan, jika pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih baru akan dilakukan pasca-Lebaran.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan, jika pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih baru akan dilakukan pasca-Lebaran.
Dengan demikian, akan terjadi kekosongan kursi gubernur, karena Gubernur Lampung saat ini M Ridho Ficardo akan berakhir masa jabatannya pada 2 Juni 2019.
Lalu, siapa yang akan mengisi kekosongan kursi gubernur tersebut?
Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, kemungkinan besar untuk sementara waktu kursi Gubernur Lampung akan diisi oleh Pelaksana harian (Plh).
“Kemungkinan Plh. Nanti Sekprov (Plh). Akan ada surat penunjukkan dari mendagri,” singkat Bahtiar melalui pesan Whatsapp, Jumat 31 Mei 2019.
Saat ini, posisi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung juga masih dijabat oleh seorang Pelaksana tugas (Plt).
Adalah Taufik Hidayat yang menjabat sebagai Plt Sekprov Lampung menggantikan Hamartoni Ahadis yang sebelum duduk sebagai Penjabat Sekprov Lampung.
Dengan demikian, nantinya, Taufik Hidayat akan merangkap tiga jabatan sekaligus, yakni sebagai Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Setprov Lampung, Plt Sekprov Lampung, dan Plh Gubernur Lampung.
Sayang, Taufik yang coba dihubungi Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, belum merespon panggilan telepon dari Tribun.
Termasuk pesan Whatsapp juga belum mendapat respon dari mantan Kepala Bappeda Lampung tersebut.
(tribunlampung.co.id/noval andriansyah)