Boytenjuri, Pj Gubernur Lampung yang Gantikan Ridho Ficardo

Kemendagri menyiapkan Boytenjuri, pejabat berpangkat Eselon IA, yang saat ini sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP.

tr
Gubernur Lampung M Ridho Ficardo 

Boytenjuri, Petinggi BNPP yang Jadi Pj Gubernur Lampung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, akan dilaksanakan seusai libur Lebaran.

Untuk itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.

Sebab, masa jabatan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo akan berakhir pada Minggu, 2 Juni 2019.

Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan, Kemendagri menyiapkan Boytenjuri, pejabat tinggi berpangkat Eselon IA, yang saat ini sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

"Iya, benar, Pak Boytenjuri dari BNPP. Bertugas setelah akhir masa jabatan 2 Juni, karena tidak boleh ada kekosongan," kata Akmal saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (31/5) malam.

Akmal mengatakan, Boytenjuri akan bertugas sebagai Pj Gubernur Lampung mulai Senin, 3 Juni 2019, hingga pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Saat ditanya jadwal pelantikan gubernur-wakil gubernur terpilih Lampung, Akmal mengatakan masih menyesuaikan dengan jadwal Presiden Joko Widodo.

Inilah Akun Facebook yang Diduga Mencatut Nama Gubernur Lampung Terpilih Arinal Djunaidi

Masa Tugas sebagai Gubernur Lampung Berakhir, Ridho dan Yustin Tak Kuasa Tahan Air Mata

"Ya setelah Lebaran, antara tanggal 12 atau 13 Juni. Tapi, belum pasti. Tergantung jadwal Pak Presiden. Tugas Pak Boy di Lampung sampai nanti pelantikan pejabat definitif," jelasnya.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar ikut membenarkan soal penunjukan Pj Gubernur Lampung ini.

"Kalau itu infonya dari Otda, bisa pakai (statemen) itu," kata Bahtiar saat dikonfirmasi Jumat malam.

Bahtiar bahkan mengirimkan undangan pelantikan Penjabat Gubernur Lampung ini.

Surat bernomor 005/4514/SJ tertanggal 31 Mei 2019.

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 58/P tahun 2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung, maka Mendagri diminta melaksanakan pelantikannya.

Pelantikan akan dilakukan pada Minggu, 2 Juni 2019, pukul 09.00 WIB, di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Surat undangan tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemdagri Hadi Prabowo.

Tak Perlu Ada Pj

Terkait penunjukan Pj Gubernur Lampung ini, Wakil Ketua DPRD Lampung Ismet Roni mengaku belum mengetahuinya.

"Saya belum tahu kalau ada Pj. Dan, sebenarnya tidak perlu ada Pj karena ini kan mau libur nasional. Makanya saya tidak mau berandai-andai, belum pasti ada Pj. Karena Pak Arinal kan dilantik setelah libur nasional ini," katanya.

Menurut dia, tidak ada urgensi Mendagri harus menunjuk Pj. Meski Ismet mengatakan, kewenangan itu ada di Mendagri.

Jelang Dilantik, Nama Gubernur Lampung Terpilih Arinal Djunaidi Dicatut via Facebook dan WhatsApp

"Jadi Pj tugasnya apa? Memang dalam keadaan libur. Kan ada Plt Sekda. Pandangan saya, tidak perlu ada Pj. Pak Arinal menunggu libur nasional ini dilantik, tidak ada kegiatan pemerintah (saat libur)," ucapnya.

Ismet mengaku, sebagai Wakil Ketua DPRD dan caleg terpilih, dirinya siap bermitra dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam melaksanakan pembangunan.

"Kita sudah siap ini untuk bermitra dengan pemda dengan di bawah kepemimpinan Pak Arinal," kata dia.

Sudah Tepat

Pengamat kebijakan publik yang juga akademisi FISIP Universitas Lampung Eko Budi Sulistio mengatakan, penunjukan Boytenjuri sebagai Pj Gubernur Lampung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah tepat.

Hal itu untuk menghindari kekosongan jabatan gubernur Lampung yang akan berakhir pada 2 Juni 2019.

Karena jabatan yang dipegang Boytenjuri hanya Pj Gubernur, maka dia tidak diperkenankan mengambil kebijakan yang bersifat strategis, yang bisa berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian, dan juga keuangan.

"Jadi kewenangannya sebatas administrasi pemerintahan saja. Agar pemerintahan tetap berjalan, tidak stagnan, atau istilahnya vacum of power akibat berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo," beber Eko. (Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah/Beni Yulianto/Romi Rinando)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved