Apa Beda Penipuan dan Penggelapan?
Saya sering mendengar kata-kata penipuan dan penggelapan. Kedua- duanya tentu menimbulkan korban dan kerugian.

Apa Beda Penipuan dan Penggelapan?
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Pengamat Hukum. Saya sering mendengar kata-kata penipuan dan penggelapan. Kedua- duanya tentu menimbulkan korban dan kerugian.
• Orangtua Pria Ingin Ambil Hak Asuh Anak
Yang ingin saya tanyakan apakah perbedaaan antara penipuan dan penggelapan? Terima kasih atas penjelasannya
Pengirim: +6281282067xxx
Yang Membedakan Modus Perbuatannya
Di dalam keseharian masyarakat, ada banyak dikenal jenis tindak pidana (kejahatan) di antara pencurian, pembunuhan, pencabulan, pemalsuan, perselingkuhan, pemerkosaan, penganiayaan, pengeroyokan termasuk penipuan dan penggelapan, dan lain sebagainya.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini kadang menjadi perbuatan yang dilakukan secara berbarengan atau berdiri sendiri-sendiri, hal ini juga sering terjadi terhadap tindak pidana penganiayaan bersamaan dengan pengeroyokan.
• Iringan Klub Motor Halangi Laju Kendaraan Lain
Pada dasarnya perbedaan antara penipuan dan penggelapan itu cukup mendasar, hal ini dapat dilihat dari pengertian dan rumusan perbuatan dimaksud sebagaimana di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalam Bab XXIV Pasal 372 mengenai Penggelapan dijelaskan pengertian penggelapan adalah barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sementara pengertian penipuan berdasarkan ketentuan Bab XXV mengenai perbuatan Curang Pasal 378 dijelaskan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dari rumusan pasal di atas bahwa jelas kalau penipuan itu dilakukan dengan berbagai upaya atau tipu muslihat dalam menguasai milik orang lain dan penggelapan yakni terletak pada perbuatan penguasaan barang yang sudah ada padanya tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Gindha Ansori Wayka, SH MH
Akademisi dan Praktisi Hukum di Bandar Lampung
Pasutri Ditemukan Tewas Mengenaskan, Anak Lari ke Rumah Tantenya |
![]() |
---|
Bank BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Dijebloskan Penjara karena Pakai Uangnya |
![]() |
---|
Nathalie Holscher Dituding Punya Hubungan Spesial dengan Panji, Sule Berang |
![]() |
---|
Pengendara Motor Mendadak Tercebur Kolam, Minta Tolong Warga Berujung Penjara |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak atau Horoskop Besok Jumat 26 Februari 2021, Asmara dan Keuangan |
![]() |
---|