Kasus Pejabat Selundupan di Lampung Berbuntut Panjang, Mendagri Lakukan Investigasi

Kasus Pejabat Selundupan di Lampung Berbuntut Panjang, Mendagri Lakukan Investigasi

Editor: taryono
Tribunnews
Boytenjuri Resmi Jabat Pj Gubernur Provinsi Lampung - Kasus Pejabat Selundupan di Lampung Berbuntut Panjang, Mendagri Lakukan Investigasi 

Akademisi Universitas Lampung (Unila) Deddy Hermawan menilai ada yang janggal dari rolling terhadap 425 pejabat eselon II dan IV di Pemprov Lampung ini. Karenanya wajar jika mendagri melakukan evaluasi terhadap rolling ini.

“Rolling itu ada yang janggal, karena pertama dilakukan di menit akhir jabatan kepala daerah. Jadi ada yang tidak lancar itu ya,” kata dia.

Seharusnya kata Deddy, rolling dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Dasar rolling adalah penilaian evaluasi kinerja.

“Ini kebiasaan pemerintahan, rolling tidak ada dasar evaluasi, itu tidak pernah ada. Padahal dalam UU ASN itu, berbasis pada kompetensi penilaian kinerja. Jadi tidak bisa semuanya dipindah begitu saja, itu sesuatu yang sangat terang,” kata dia.

Karena itu, menurutnya masyarakat harus mendukung mendagri melakukan evaluasi.

Agar menjadi masukan bagi gubernur terpilih yang dilantik nantinya tidak melakukan hal serupa.

“Kita dorong mendagri melakukan evaluasi, supaya rolling ini diusut tuntas, menjadi input gubernur terpilih agar tidak melakukan hal serupa. Sesuatu yang tidak wajar dari sisi waktu, dan dasar dilakukan rolling,” ungkapnya.

Menurut Deddy bisa saja nanti hasil evaluasi kemendagri mengembalikan kembali mereka yang dimutasi.

“ Perlu dilihat dulu sejauh mana kewenangan Pj, apakah bisa mengembalikan itu? Tetapi bergantung ke kemendagri kalau ada kejanggalan, mendagri bisa memerintahkan, dikembalikan lagi ke jabatan semua. Bisa saja nanti hasil evaluasi mendagri, mengembalikan ke posisi semua sesuai ketentuan berlaku. Saya melihat apa aurgensinya dilakukan rolling, periode berikutnya sudah kepemimpinan yang baru,” pungkasnya.

Mutasi jabatan ini sendiri dilakukan saat Sekprov Lampung masih dijabat Hamartoni.

Dihubungi melalui ponselnya, Hamartoni tidak merespons. Begitu pun pesan WhatsApp yang dikirim Tribun tidak dibalas.

Resmi Dilantik

Di hari yang sama, Mendagri melantik Boytenjuri sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Lampung.

Boytenjuri dilantik menggantikan M Ridho Ficardo yang masa jabatan sebagai gubernur Lampung berakhir pada Minggu (2/6).

Pelantikan dilakukan setelah ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58/P Tahun 2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved