Mobil Fortuner Plat Polisi Ugal-ugalan di Jalan, Saat Disetop Sosok Sopirnya Mengejutkan, Ternyata

Mobil Fortuner Plat Polisi Ugal-ugalan di Jalan, Saat Disetop Sosok Sopirnya Mengejutkan, Ternyata

(istimewa)
Mobil Fortuner Plat Polisi Ugal-ugalan di Jalan, Saat Disetop Sosok Sopirnya Mengejutkan, Ternyata - Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa 

Mobil Fortuner Plat Polisi Ugal-ugalan di Jalan, Saat Disetop Sosok Sopirnya Mengejutkan, Ternyata

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Iring-iringan kendaraan yang menggunakan rotator, strobo, serta mobil dengan plat nomor dinas polisi diberhentikan oleh Polres Bogor.

Setelah ditelisik pengemudi mobil dengan plat nomor dinas itu, berstatus pelajar.

Peristiwa tersebut terjadi di Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019), pukul 10.40 WIB.

Dalam video yang viral, terlihat Toyota Fortuner warna hitam itu akhirnya diberhentikan petugas di seberang POS 5 Satlantas Polres Bogor.

Kejadian bermula saat Fortuner hitam berplat dinas lengkap dengan rotator dan strobo melakukan iring-iringan kendaraan.

Fortuner tersebut mengawal tiga mobil lain dan tidak mentaati peraturan dengan membelah contra flow.

Petugas yang mendapat informasi dari pengendara motor, bahwa ada mobil polisi yang ugal-ugalan kemudian berusaha memberhentikan mobil.

Namun mobil tidak mau berhenti, sampai akhirnya dilanjutkan dan berhasil diberhentikan.

Seusai Bercinta di Kamar Kos Khusus Cewek, Riko Babak Belur Dihakimi Penghuni Kos dan Warga

Postingan Terbaru Cinta Laura setelah Beredar Foto-foto Hot bersama Pacarnya, Disukai Netizen

Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak yang naik fortuner
Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak yang naik fortuner ((istimewa))

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kejadian ini, Kompas.com sudah mencoba menghubungi Kasat Lantas Polres Bogor AKP Muhammad Fadli Amri. SH, SIK, untuk meminta keterangan tetapi belum ada jawaban.

Secara aturan yang berlaku, warga sipil tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus.

Seperti menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian, atau pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.

Sedangkan penggunaan rotator, dan strobo sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Dalam peristiwa ini, mobil berplat dinas diberbolehkan memakai strobo dan rotator karena mendapat hak utama di jalan raya.

Namun penggunaannya pun tidak serta merta, karena mesti kembali kepada keperluan dan siapa yang ada di dalam mobil. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ugal-ugalan, Pengemudi Fortuner ''Pelat Dewa'' Ternyata Pelajar", https://otomotif.kompas.com/read/2019/06/03/032200815/ugal-ugalan-pengemudi-fortuner-pelat-dewa-ternyata-pelajar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved