Cara Perpanjang Paspor 2019, Daftar Lengkap Syarat dan Biaya Perpanjangan Paspor
Masa berlaku paspor kamu habis? Yuk simak, cara perpanjang paspor tahun 2019. Termasuk, syarat perpanjangan paspor.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Masa berlaku paspor kamu habis? Yuk simak, cara perpanjang paspor tahun 2019.
Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung, Yudhistira Jatmiko mengatakan, cara perpanjang paspor tahun 2019 memiliki sejumlah syarat perpanjangan paspor yang harus dipenuhi pemohon.
Berikut, syarat perpanjangan paspor.
1. E-KTP.
2. Paspor lama.
Yudhistira menerangkan, untuk anak, mereka harus melampirkan buku nikah orangtua serta e-KTP kedua orangtua.
"Jika orangtuanya sudah memiliki paspor, kami butuh paspor orangtua."
"Dan, anak harus hadir dengan salah satu orangtua. Jadi, anak di bawah umur tidak bisa datang sendiri," terang Yudhistira Jatmiko, Jumat (29/3/2019).
• Cara Membuat Paspor Tahun 2019, Simak Syarat dan Biaya Membuat Paspor
Tak cuma anak, bayi yang hendak dibawa bepergian ke luar negeri harus memiliki paspor.
Sementara, biaya perpanjangan paspor sebesar Rp 355 ribu.
Yudhistira mengatakan, biaya perpanjangan paspor tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Cara Bikin Paspor
Prosedur dalam cara bikin paspor tahun 2019 sangat mudah dan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Paspor diperlukan bagi seseorang yang hendak mengunjungi negara lain.
Paspor diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cara-perpanjang-paspor-tahun-2019-simak-daftar-lengkap-syarat-dan-biaya-perpanjangan-paspor.jpg)