Cara Perpanjang Paspor 2019, Daftar Lengkap Syarat dan Biaya Perpanjangan Paspor

Masa berlaku paspor kamu habis? Yuk simak, cara perpanjang paspor tahun 2019. Termasuk, syarat perpanjangan paspor.

Tayang:
tribunnews.com
Ilustrasi. Cara Perpanjang Paspor 2019, Daftar Lengkap Syarat dan Biaya Perpanjangan Paspor. 

Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung, Yudhistira Jatmiko mengungkapkan, sejumlah syarat membuat paspor harus terlebih dahulu dipenuhi pemohon.

Berikut, syarat membuat paspor.

1. KTP.

Cara Buat Paspor TKI Tahun 2019, Daftar Lengkap Syarat dan Biaya Buat Paspor TKI

2. Kartu keluarga.

3. Akta kelahiran (bisa diganti ijazah atau buku nikah).

Sementara, biaya bikin paspor sebesar Rp 355 ribu.

Yudhistira Jatmiko menerangkan, biaya buat paspor tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pembayaran bisa dilakukan di bank mana saja.

Daftar Online

Pendaftaran untuk membuat paspor dilakukan secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online.

Yudhistira Jatmiko mengungkapkan, aplikasi Layanan Paspor Online telah tersedia di Android maupun iOS.

"Cara buat paspor secara online tinggal ikuti saja arahannya di dalam aplikasi Layanan Paspor Online, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)," kata Yudhistira Jatmiko, Kamis (28/3/2019).

"Dan, itu harus dimasukkan NIK karena sudah teregistrasi dengan NIK," katanya menambahkan.

Cara Buat Paspor secara Online Melalui Aplikasi Layanan Paspor Online

Aplikasi Layanan Paspor Online membuat calon pemohon pembuatan paspor tidak perlu mengantre lama.

Dalam aplikasi tersebut, pemohon kemudian mengisi hari dan jam untuk pembuatan paspor di kantor imigrasi terdekat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved