Perkosa 25 Siswi SMP Selama 2 Tahun, Pengusaha Tajir dan Muncikari Dihukum Mati

Seorang pengusaha tajir atau kaya dijatuhi hukuman mati lantaran perkosa lebih dari 25 siswi SMP. Hal tersebut dilakukan selama dua tahun.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Perkosa 25 Siswi SMP Selama 2 Tahun, Pengusaha Tajir dan Muncikari Dihukum Mati. 

Dilaporkan The Independent, Rabu (17/4/2019), kakek berusia 71 tahun itu mendapat 50 tuduhan pemerkosaan tingkat pertama ketika ditangkap 9 April.

Letnan Stephen Phillips dari Kantor Sheriff Rapides Parish County menyatakan, tiga hari kemudian, Fountain mendapat 50 tuduhan pemerkosaan terhadap anak-anak.

Phillips menjelaskan, sebagaimana dikutip CNN, Fountain memerkosa anak-anak itu pada 1970-an.

Adapun, korban paling muda dilaporkan berusia di bawah 13 tahun.

Perbuatan itu dilakukan Fountain selama sekitar satu dekade hingga awal 1980-an.

Phillips tak mengungkapkan jumlah sebenarnya korban pemerkosaan Fountain.

Investigasi itu, lanjut dia, masih terus berjalan.

"Tidak menutup kemungkinan, bakal ada pelaku yang lain yang tertangkap," tuturnya dalam keterangan resmi.

Berbekal keterangan korban pertama, Phillips berkata, penegak hukum langsung melacak alamat korban Fountain yang lain.

Dari korban yang ditemukan, mereka mencari kembali lokasi korban lainnya.

Saat ini, Fountain ditahan di Pusat Hukuman Rapides Parish dan bisa dibebaskan jika ada yang bersedia bayar uang jaminan 1 juta dollar AS, atau Rp 14 miliar.

Di Louisiana, kasus pemerkosaan tingkat pertama dengan korban berusia di bawah 13 tahun bisa dikenai hukuman mati hingga penjara seumur hidup.

Setubuhi Adik Ipar yang Masih SMP

Sebelumnya, seorang pria diduga setubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur.

Hal itu membuat warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang tersebut mendekam di bui.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved