Perkosa 25 Siswi SMP Selama 2 Tahun, Pengusaha Tajir dan Muncikari Dihukum Mati

Seorang pengusaha tajir atau kaya dijatuhi hukuman mati lantaran perkosa lebih dari 25 siswi SMP. Hal tersebut dilakukan selama dua tahun.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Perkosa 25 Siswi SMP Selama 2 Tahun, Pengusaha Tajir dan Muncikari Dihukum Mati. 

Peristiwa pria diduga setubuhi adik ipar terbongkar, seusai orangtua korban melapor ke polisi belum lama ini.

Polisi kemudian bergerak mengamankan pelaku.

Jajaran Polres Magelang, Jawa Tengah menangkap pria berinisial HY (33).

Kepala Polres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka HY mengakui telah melakukan hubungan intim dengan korban.

Pria tersebut telah setubuhi adik iparnya sebanyak 15 kali.

Hal itu dilakukan dalam rentang setahun, dari 2016-2017.

Ia mengenal korban sejak tahun 2012.

Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).

“Dari korban kelas 4 SD sudah diincar, kemudian melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan,“ kata Yudianto Adhi Nugroho, dalam gelar perkara di mapolres setempat, Selasa (21/5/2019).

Hingga korban kelas II SMP, tersangka merayu supaya mau bersetubuh dengannya.

Korban pun bersedia karena diduga diancam tersangka.

Korban sempat difoto saat telanjang.

Foto tersebut digunakan tersangka untuk menakut-nakuti korban dengan ancaman akan disebar.

Perbuatan tersangka terbongkar ketika korban hendak masuk sebuah pondok pesantren.

Korban menceritakan seluruh perbuatan tersangka kepada kedua orantuanya.

Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Magelang.

“Tersangka ini sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja," kata Yudi.

"Kemudian tahun ini, 2019, kembali ke Magelang, ada informasi kepada kami dan kami lakukan penangkapan,” lanjut Yudi.

Yudi menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun, ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, tersangka HY mengaku telah melakukan persetubuhan dengan adik iparnya selama sekitar setahun.

Tetapi, ia membantah jika telah mengancam akan menyebarkan foto korban.

Perbuatan intim layaknya suami istri tersebut dilakukan karena suka sama suka.

“Saya nggak ngancam, dia dulunya foto di kamar," katanya.

Berkenalan di WhatsApp, Gadis SMA 16 Tahun di Lampung Utara Diperkosa Residivis 3 Kali

"Terus saya bilang, 'kita kan sama-sama mau tapi kalau kamu tidak ngomong, mudah-mudahan aku tidak nyebarin foto, tapi kalau kamu ngomong ya bisa terjadi aku nyebarin foto kamu',” ucap HY, di hadapan polisi.

Menurutnya, sebelum dihapus oleh korban sendiri, foto tanpa busana korban ada di ponsel korban yang kemudian dipindah ke ponselnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Pengusaha China Berhubungan Terlarang dengan 25 Siswi SMP Dieksekusi Mati, Mucikari Juga Divonis"

 
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved