Perkosa 25 Siswi SMP Selama 2 Tahun, Pengusaha Tajir dan Muncikari Dihukum Mati

Seorang pengusaha tajir atau kaya dijatuhi hukuman mati lantaran perkosa lebih dari 25 siswi SMP. Hal tersebut dilakukan selama dua tahun.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Perkosa 25 Siswi SMP Selama 2 Tahun, Pengusaha Tajir dan Muncikari Dihukum Mati. 

Li Na juga divonis mati.

Sementara, suaminya Liu Hongyang yang bertindak sebagai sopir, dan memerkosa beberapa korban, mendapat hukuman 18 tahun penjara.

Sampai Sebut Serupa 3 Jam di Neraka, Suami Dipaksa Lihat Istrinya Diperkosa 5 Pria di Sebuah Lembah

Pria lain bernama Zhou Hexin yang dilaporkan sempat berhubungan intim dengan beberapa korban, dijatuhi 12 tahun penjara.

Kecuali Li Na, semua terdakwa mengajukan banding yang kemudian ditolak.

Berhubungan intim dengan gadis di bawah usia 14 tahun masuk ke dalam kategori perkosaan.

Hukuman terhadap tindakan pidana tersebut bervariasi, mulai dari 10 tahun penjara hingga vonis mati.

Profesor hukum Universitas Tsinghua, Zhou Guangquan kepada People's Court News Januari lalu, berkata, hukuman itu menunjukkan ketegasan negara dalam menindak kejahatan seksual.

Kakek 71 Tahun Dituduh Perkosa 100 Anak

Sementara itu di negara lain, seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat (AS), dilaporkan ditangkap berkaitan dengan tuduhan pemerkosaan yang menimpanya beberapa dekade silam.

Harvey Fountain yang berasal dari Pineville ditangkap pada Selasa (9/4/2019).

Hal setelah ada orang yang melapor ke polisi dia diperkosa Fountain saat masih kecil.

Sosok yang tak disebutkan identitasnya itu mengaku kepada polisi pada 1 April.

Pecatan Tentara Diburu Tim Gabungan Polri dan TNI, Culik dan Perkosa Anak SD Korbannya 6 Orang

Ia menuturkan, bisa jadi ada anak lain yang menjadi korban Fountain.

Kantor Sheriff Rapides Parish County menyatakan, jajarannya langsung mengumpulkan bukti untuk memperkuat klaim orang itu.

Hal itu termasuk tuduhan bahwa Fountain memperkosa anak lain.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved