Rudapaksa 25 Siswi SMP, Pengusaha Kaya dan Muncikari Dijatuhi Hukuman Mati
Merudapaksa puluhan siswi, seorang pengusaha kaya dijatuhi hukuman mati. Pria bernama Zhao Ziyong ini terbukti melakukan pelecehan seksual.
Rudapaksa 25 Siswi SMP, Pengusaha Kaya dan Muncikari Dijatuhi Hukuman Mati
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Karena merudapaksa puluhan siswi, seorang pengusaha kaya dijatuhi hukuman mati.
Pria bernama Zhao Ziyong ini terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari 25 siswi SMP.
Selama dua tahun, dia diketahui merudapaksa puluhan gadis usia 14 tahun.
Vonis mati juga dijatuhkan pada seorang muncikari yang memasok gadis-gadis muda itu pada sang pengusaha.

Pengusaha di China itu telah dieksekusi mati setelah terbukti bersalah memperkosa 25 gadis dalam dua tahun terakhir.
Eksekusi terhadap Zhao Zhiyong merupakan perkembangan terbaru dalam kasus yang melibatkan lebih dari 30 korban yang berusia muda di empat SMP Weishi County.
• Gadis Usia 18 Tahun Dirudapaksa Ayah, Kakak, dan Adik Kandung
• Kenal di Facebook, Pekerja Serabutan di Lampung Bawa Kabur Gadis 16 Tahun dan Menggagahinya
Diwartakan South China Morning Post Rabu (5/6/2019), terdapat 14 bocah yang berusia di bawah 14 tahun yang menjadi korban dari pengusaha berusia 49 tahun itu.
Pemberitahuan bahwa eksekusi telah dilaksanakan kepada mantan chairman Tianyuan Flour Products di Weishi County telah dipajang di Pengadilan Menengah Rakyat Kaifeng.
Dalam persidangan, diketahui bahwa Zhao telah memaksa seorang perempuan dewasa bernama Li Na untuk menyediakan bocah kepadanya antara Juni 2015 hingga Januari 2017.
Beberapa dari korban malah menjadi pemasok bocah lain kepada Zhao.
Zhao Ziyong, pengusaha 49 tahun yang dieksekusi mati setelah terbukti memperkosa 25 gadis muda, dengan 14 korban di antaranya berusia di bawah 14 tahun.
Kasusnya diketahui publik pada April 2017 setelah catatan berisi kejahatan itu bocor.
Hanya sedikit yang diketahui dari perkembangan kasus itu hingga kantor berita Xinhua melaporkan Zhao disidang pada Oktober 2018 dan dijatuhi hukuman mati.
Li Na juga divonis mati.
• Bocah 14 Tahun Dicabuli Warga Tumijajar
Sementara suaminya Liu Hongyang yang bertindak sebagai sopir dan memperkosa beberapa korban mendapat hukuman 18 tahun penjara.