Jadi Tersangka Makar, Jenderal Purnawirawan Polisi Asal Lampung Pernah Gugat Keputusan Presiden
Pihak kepolisian telah menetapkan jenderal purnawirawan polisi asal Lampung, Komisaris Jenderal Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus makar.
Penulis: ridwan hardiansyah | Editor: Teguh Prasetyo
"Gugat menggugat mereda setelah Kapolri saat itu Jenderal Suroyo Bimantoro memintanya menurunkan tensi. Sofjan akhirnya ditawari berdinas aktif kembali, tetapi ia menolak," demikian tertulis dalam buku 100 Tokoh Terkemuka Lampung.
Ditetapkan Tersangka Makar
Jenderal Purnawirawan asal Lampung Komisaris Jenderal Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.
• Profil Sofyan Jacob, Jenderal Polisi Kelahiran Bandar Lampung yang Jadi Tersangka Makar
Penetapan tersangka terhadap Jenderal asal Lampung tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Penetapan Sofyan Jacob menjadi tersangka kasus makar merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka Eggi Sudjana.
Argo membenarkan kabar yang menyatakan bahwa mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019).
Sedianya, Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Namun, dirinya berhalangan hadir karena sakit.
"Ditunda ya (pemeriksaannya)," tutur Argo Yuwono.
Sementara itu, Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan kabar pemeriksaan kliennya.
Dirinya datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
• Fakta-fakta Jenderal asal Lampung Sofyan Jacob, Umbar Tembakan bak Koboi hingga Jadi Tersangka Makar
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," tutur Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengungkapkan kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.