Jadi Tersangka Makar, Jenderal Purnawirawan Polisi Asal Lampung Pernah Gugat Keputusan Presiden
Pihak kepolisian telah menetapkan jenderal purnawirawan polisi asal Lampung, Komisaris Jenderal Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus makar.
Penulis: ridwan hardiansyah | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pihak kepolisian telah menetapkan jenderal purnawirawan polisi asal Lampung, Komisaris Jenderal Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka terhadap Jenderal purnawirawan asal Lampung tersebut.
Sosok Sofyan Jacob pernah menjadi sorotan lantaran pernah menggugat keputusan presiden, yang saat itu dijabat Megawati Soekarnoputri.
Hal itu lantaran Sofyan menilai keputusan presiden bertentangan dengan undang-undang (UU).
Pernyataan Sofyan Jacob tertuang dalam buku 100 Tokoh Terkemuka Lampung yang terbit pada 2008.
Saat itu Presiden kelima RI, Megawati baru menjabat menggantikan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Sofyan Jacob yang sebelumnya menjabat Kapolda Metro Jaya, kemudian dipindahtugaskan ke Lemhanas.
Belum lama bertugas, Presiden Megawati mengeluarkan keputusan pensiun kepada 64 perwira Polri.
• Jenderal Purnawirawan Polisi Asal Lampung Jadi Tersangka Makar, Kapolri Pernah Jadi Anak Buahnya
Nama Sofyan Jacoeb termasuk di dalamnya.
Setelah mempelajari, Sofyan menilai keputusan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
UU itu menyebutkan anggota Polri pensiun pada umur 58 tahun.
Sementara saat itu, Sofyan masih berusia 55 tahun.
Sofyan lalu menggugat ke PTUN.
Gugatan Sofyan kalah di tingkat pertama.
Tetapi, gugatan tersebut menang di tingkat banding.