Ingin Tebus Istri yang Digadaikan Rp 250 Juta, Pria Lumajang Ini Malah Bunuh Orang yang Salah
Awalnya Hori berniat menebus istrinya yang digadaikan kepada Hartono (40), warga Desa Sombo, senilai Rp 250 juta.
Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacoknya.
Namun, ia kaget begitu mengetahui pria yang ia bacok bukan Hartono, melainkan Muhammad Toha.
Peristiwa itu lantas dilaporkan ke polisi.
Kini polisi telah menangkap Hori.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
• Wiranto dan Luhut Jadi Target, Begini Pengakuan Para Eksekutor Pembunuhan Bayaran Kivlan Zen
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019), seperti ditulis surya.co.id.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria di Lumajang Ini Gadaikan Istrinya Senilai Rp 250 Juta