Tribun Lampung Tengah
Kejar-kejaran Polantas-Pencuri Motor di Lampung Tengah Siang Bolong, Polisi Sampai Buang Tembakan
Kejar-kejaran Polantas dan Pencuri Motor di Lampung Tengah Siang Bolong, Polisi Sampai Buang Tembakan
Penulis: syamsiralam | Editor: wakos reza gautama
Selain itu didapati juga satu unit kunci letter T dari saku celana pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara satu rekan pelaku yang buron sudah diketahui identitasnya, saat ini masih dalam pengejaran jajaran Polsek Terbanggi Besar.
Pelaku Ahmad Julkarnain mengatakan, bahwa ia dan rekannya yang melarikan diri, sudah dua kali melakukan aksi Pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Namun ia menyatakan, tugasnya dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor hanya sebagai pengendara untuk rekannya yang masih buron tersebut.
Termasuk aksi pencurian yang ia lakukan di Poncowati, menurutnya kawannya lah yang bertugas sebagai eksekutor.
"Dia yang melakukan (eksekutor), saya yang mengendarai sepeda motor. Di sini sudah dua kali, sebelumnya juga maling (motor) di Bandar Jaya," kata Ahmad Julkarnain di Mapolsek Terbanggi Besar.
Dalam beraksi, keduanya kerap mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan pemiliknya.
Setelah dilakukan pemantauan, kemudian satu pelaku mencongkel dengan leter T dan satu lainnya mengawasi dari sepeda motor yang merek kendarai.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)