Tak Terima Dituduh Mencuri Uang untuk Beli Ponsel, Remaja 14 Tahun Bunuh Nenek Kandungnya Sendiri

Sadis, seorang cucu di Dusun Trimulyo 3, Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, tega menghabisi neneknya.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Dedi
Ekspose pembunuhan di Merbau Mataram di Mapolres Lampung Selatan 

Korban sendiri dalam kesehariannya berdagang ayam potong dan kelontongan di pasar.

Dan tersangka sendiri kerap membantu korban.

Tersangka, ujar AKBP M. Syarhan akan dijerat dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan) junto pasal 365 KUHP dengan ancaman kurang dari 15 tahun.

“Karena korban masih dibawah umur, untuk penanganan kasus ini kita lakukan sesuai dengan aturan penanganan kasus tindak kriminalitas yang melibatkan anak dibawah umur,” tandas AKBP M. Syarhan.

(Tribunlampung.co.id/dedi sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved