Pengusaha SPBU di Bandar Lampung Gaji Pegawai Rp 1,3 Juta Sebulan, Apa Tindakan Disnaker?

Dalam berkas tersebut, seorang pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terindikasi membayar gaji 23 pegawainya di bawah UMK.

ISTIMEWA
PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung melimpahkan perkara kejahatan upah yang melibatkan bos SPBU di Bandar Lampung 

Pengusaha SPBU di Bandar Lampung Gaji Pegawai Rp 1,3 Juta Sebulan, Apa Tindakan Disnaker?

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung mengirim berkas kasus dugaan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) ke kejaksaan.

Dalam berkas tersebut, seorang pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terindikasi membayar gaji 23 pegawainya di bawah UMK.

Helmi Ady, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Disnakertrans Lampung, menjelaskan pengusaha yang menjabat direktur tersebut memiliki SPBU di wilayah Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Pihaknya mengindikasikan S, inisial pengusaha itu, melanggar pasal 185 jo pasal 90 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami, PPNS Disnakertrans Lampung, sudah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2018 lalu. Penyelidikannya berdasarkan Laporan Nomor LK.01/VII/PPNS-Naker/2018, tertanggal 23 Agustus 2018," kata Helmi, Minggu (16/6).

"Dari barang bukti serta keterangan puluhan saksi yang kami periksa, kami akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” sambungnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Helmi mengungkapkan pihaknya mendapati ada 23 pegawai SPBU milik pengusaha itu yang menerima upah di bawah UMK.

Adapun penetapan UMK tersebut mengacu Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/586/V.07/HK/2017 tentang Upah Minimum Kota 2018 di Wilayah Bandar Lampung. Nilai UMK itu sebesar Rp 2.263.390,87.

Pertama di Lampung! Bos SPBU Jadi Tersangka Gara-gara Beri Upah Karyawan di Bawah Upah UMK

Selamatkan SPBU yang Bangkrut, Bos SPBU di Bandar Lampung Jadi Tersangka karena Hal Ini

“Hasil penyelidikan kami bahwa perusahaan SPBU tersebut membayar upah pekerjanya di bawah UMK. Berkisar Rp 1.375.000 sampai Rp 2.250.000. Artinya ini ada pelanggaran upah. Tersangka dan berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung," ujar Helmi.

Basuki, kuasa hukum pengusaha S, menyatakan kliennya tidak berniat melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan dengan membayar upah pegawai di bawah ketentuan.

“Klien kami tidak ada niat berbuat begitu. Tapi kondisinya yang begitu. Dari awal klien kami sudah menyampaikan kepada pegawai bahwa gajiny asegitu. Kalau mau silakan, nggak mau nggak masalah,” kata Basuki kepada Tribun Lampung, Minggu.

Basuki menjelaskan SPBU di wilayah Tanjung Senang itu awalnya sudah tidak beroperasi.

Pengusaha S, ungkap dia, kemudian mengambil alih SPBU, termasuk sejumlah pekerja di SPBU tersebut.

“Awalnya pom bensin itu sudah mati (tidak beroperasi lagi). Oleh Pak S, dia ambil alih. Kemudian dia bertanya kepada pegawai-pegawainya. 'Kalian mau kerja nggak? Tapi gajinya segitu'. Mereka menyanggupi,” beber Basuki.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved