Pengusaha SPBU di Bandar Lampung Gaji Pegawai Rp 1,3 Juta Sebulan, Apa Tindakan Disnaker?

Dalam berkas tersebut, seorang pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terindikasi membayar gaji 23 pegawainya di bawah UMK.

ISTIMEWA
PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung melimpahkan perkara kejahatan upah yang melibatkan bos SPBU di Bandar Lampung 

Basuki pun menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh PPNS Disnakertrans Lampung terlalu dini.

Seharusnya, menurut dia, Disnakertrans melakukan pembinaan terlebih dahulu.

Sebab, kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan kesalahan.

“Klien kami menyelamatkan SPBU yang mati. Pom bensin itu ibarat jual beli, bukan perusahaan besar. Kalau mau jujur, namanya SPBU, di mana-mana tempat juga sulit menggaji pegawainya sesuai standar UMK. Saya ada datanya, tapi sudahlah. Karena, kami ingin solusi yang terbaik, seadil-adilnya bagi klien kami," tandas Basuki.

Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Naik 8 Persen, Lampung di Atas Rp 2 Juta

Kasus Perdana Sampai Penyidikan

Pengusaha S yang terindikasi melanggar aturan mengenai upah pekerja itu saat ini tidak menjalani penahanan.

Namun, ia terancam sanksi pidana sesuai pasal 185 ayat 1 jo pasal 90 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta," kata Helmi Ady, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Disnakertrans Lampung.

Helmi menambahkan kasus penetapan tersangka terhadap pengusaha yang terindikasi melakukan kejahatan upah ini merupakan yang pertama kali di Lampung.

Selama ini, jelas dia, belum pernah ada kasus pembayaran upah atau gaji di bawah UMK yang naik sampai tingkat penyidikan.

“Kasus ini yang pertama di Lampung. Sebab sampai sebelum ini, belum pernah ada kasus yang naik sampai penyidikan dan pemilik perusahaannya jadi tersangka,” ujar Helmi. (Tribunlampung.co.id/Romi Rinando)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved