Gerindra Tegur Anies Baswedan: Semestinya Gubernur Harus Tegas, Tidak Mencla-mencle
Gerindra Tegur Anies Baswedan: Semestinya Gubernur Harus Tegas, Tidak Mencla-mencle
Raperda RZWP3K telah tertunda pembahasannya selama bertahun-tahun.
Terakhir, raparda itu ditarik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari DPRD DKI.
Pemprov DKI hendak merumuskan ulang raperda tersebut sebelum dilempar lagi ke DPRD.
Taufik mengaku belum tahu persis soal penerbitan IMB di pulau reklamasi.
Jika terbukti, kata dia, ada denda yang harus dikenakan karena tak sesuai aturan.
"Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada, kemudian bila dia melanggar, ada denda," kata Taufik.
Suasana area kuliner Food Street di Pulau D Reklamasi atau kawasan Pantai Maju, Rabu (13/2/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Di sisi lain, ia menilai ratusan bangunan yang sudah berdiri di Pulau D memang tak bisa dibiarkan begitu saja."Ini barangnya (bangunan) sudah ada. Sebaiknya memang dipungut, kalau enggak nanti rugi juga. Pemda rugi," ujar dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta.
Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
DPRD DKI Jakarta bakal mengkaji penerbitan izin ( IMB) terhadap bangunan-bangunan di pulau reklamasi. Kajian ini salah satunya akan dilakukan Fraksi Partai Golkar.