Gerindra Tegur Anies Baswedan: Semestinya Gubernur Harus Tegas, Tidak Mencla-mencle

Gerindra Tegur Anies Baswedan: Semestinya Gubernur Harus Tegas, Tidak Mencla-mencle

Kompas.com
Gerindra Tegur Anies Baswedan: Semestinya Gubernur Harus Tegas, Tidak Mencla-mencle 

"RZWP3K itu tidak ada kaitannya. RZWP3K itu untuk mengatur zonasi pulau-pulau di sana," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Menurut dia, dasar hukum yang dibutuhkan cukup dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E.

Pergub itu ditandatangani mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

"Pegangannya sampai sementara pergub itu," ujarnya.

Soal masa berlaku pergub, kata Saefullah, pihaknya saat ini tengah merevisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

RDTR baru bakal segera diajukan ke DPRD DKI.

Selain itu, RZWP3K juga tengah direvisi dan bakal segera dibahas di DPRD.

"Sudah masuk tinggal tunggu pembahasan," kata Saefullah.

Saefullah mengatakan, empat pulau reklamasi yang sudah telanjur berdiri tak akan dianggap sebagai pulau.

Keempatnya akan dianggap sebagai pantai.

"Tidak ada lagi konsep pulau, jadi konsepnya pantai, bagian dari daratan, termasuk yang di perluasan (seperti) Pantai Ancol," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/6/2019).

Dampaknya, kata Saefullah, pihaknya tak membutuhkan aturan khusus soal reklamasi.

Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta dicabut dan tak akan diajukan lagi.

Pada 2017 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut dua raperda tentang reklamasi, yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Dua raperda itu sedianya dibahas di DPRD DKI.

Setelah dicabut dan diperbaiki DKI, nasib kedua raperda tak terdengar lagi.

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Belum Ada Perdanya, Gerindra DKI Larang Pembangunan di Pulau Reklamasi", ''DKI Tak Butuh Perda untuk Legalkan Pembangunan di Pulau Reklamasi", "Sekda DKI: Pulau Reklamasi Bagian dari Daratan Jakarta", "DPRD DKI Kaji Penerbitan IMB Pulau Reklamasi"

 
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved