Tribun Lampung Selatan
Januari-Juni 2019 Terjadi 23 Kasus Kekerasan Anak di Lampung Selatan
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Lampung Selatan mencatat kekerasan terhadap anak dibagi beberapa kategori.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Lampung Selatan mencatat, terjadi 23 kasus kekerasan terhadap anak periode Januari-pertengahan Juni 2019.
Kepala Dinas PPPA Rini Ariasih mengatakan, kekerasan terhadap anak dibagi beberapa kategori.
Semisal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan dan kekerasan seksual.
Khusus untuk pelecehan dan kekerasan seksual datanya tertinggi yang dilaporkan. Kasus itu menimpa anak rentan usia 10 hingga 15 tahun (siswa SD-SMP).
“Kasus KDRT biasanya bila kondisi korban tidak terlalu parah dan menimbulkan trauma, cenderung tidak dilaporkan".
"Sama halnya dengan pencabulan terhadap anak usia SMA. Jika kasusnya suka sama suka sering tidak dilaporkan oleh pihak keluarga,” jelas Rini.
Pelaku kekerasan terhadap anak menurutnya, mayoritas orang dekat atau dikenal oleh korbannya. Contohnya, pacar, kerabat yang masih bertalian keluarga atau tetangga.
• Pembuatan SKCK di Mapolres Lampung Selatan Naik 150 Persen Pasca Lebaran
Rini menambahkan, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi terkait bahaya dan ancaman kekerasan seksual terhadap anak serta faktor-faktor yang menyebabkan hal itu terjadi.
Dinas PPPA juga mendorong peran penting keluarga. Alasannya, banyak dari kejadian, korban berasal dari lingkungan keluarga yang kurang harmonis.
“Imbasnya pengawasan dan perhatian terhadap korban dari keluarga kurang. Peran keluarga sangat penting karena biasanya suasana keluarga ini mempengaruhi termasuk juga lingkungan,” terang Rini.
• Tak Terima Dituduh Mencuri Uang untuk Beli Ponsel, Remaja 14 Tahun Bunuh Nenek Kandungnya Sendiri
Kholil, Kepala Bagian Bina Mental Spiritual dan Kemasyarakatan Setda Kabupaten Lampung Selatan menyatakan, pihaknya Senin lalu menggelar sosialisasi pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual terhadap anak.
Kegiatan itu dihadiri pelajar dari beberapa sekolah di Kalianda dan pembicara dari berbagai instansi.
“Melalui kegiatan ini kita ingin para remaja memahami tentang kekerasan seksual dan bahayanya agar mereka bisa terhindar dari tindakan kekerasan seksual,” terangnya.
Dampingi Cucu Bunuh Nenek
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan memberikan pendampingan pada NR (14).
Ia pelaku pembunuhan terhadap neneknya di Desa Panca Tunggal kecamatan Merbau Mataram 8 Juni lalu.
• Diduga Narkoba, Mantan Anggota DPRD Lampung Selatan Ditangkap Polda Lampung
Kepala Dinas PPPA kabupaten Lampung Selatan Rini Ariasih menjelaskan, pendampingan dilakukan pihaknya bersama dengan psikologi anak dari Bandar Lampung.
Tim telah mendatangi NR saat masih diperiksa di Mapolsek Merbau Matara beberapa waktu lalu.
“Dari pemeriksaan awal oleh psikolog anak tidak ada kelainan kejiwaan. Kondisi NR dinyatakan normal. Hanya saja dalam kesehariannya NR memiliki pergaulan kurang baik,” jelasnya.
NR menetap dengan sang nenek sejak kecil karenakan kedua orangtuanya berpisah. Selama bersama sang nenek, NR mengaku kerap mendapatkan tindakan hukuman fisik.
“Tidak hanya anak yang menjadi korban tindakan kekerasan kami dampingi. Anak yang menjadi pelaku seperti halnya NR ini juga menjadi perhatian kita,” terang Rini. (*)