Ayah Paksa Setubuhi Anak Kandung sampai Hamil dan Melahirkan, Korban Masih Berusia 15 Tahun
Seorang ayah paksa setubuhi anak kandungnya sampai hamil dan melahirkan. Tersangka yang berusia 30 tahun kini telah ditangkap setelah dilaporkan oleh
Sejumlah barang bukti disita polisi.
Kini, tersangka ditahan di sel Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Saat dikonfirmasi, tersangka tak mau bicara ke media.
• Dikira Istri, Ayah Cabuli Anak Kandung Saat Salah Masuk Kamar, Hakim Terkejut Dengar Ucapan Korban
Ayah Cabuli Anak Kandung di Sumbar
Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Sumatera Barat (Sumbar)
Seorang ayah cabuli anak kandung hingga hamil dan melahirkan.
Tersangka berinisial SA (42).
Kejadian di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasus ini terungkap berkat laporan dari istri pelaku.
Dijelaskannya, kasus ayah cabuli anak kandung hingga hamil ini terungkap setelah adanya laporan masuk ke Polres Pasaman Barat.
“Istri pelaku melaporkan ke Polres Pasaman Barat pada Kamis (21/3/2019),” kata Afrides kepada TribunPadang.com, Sabtu (23/3/2019).
Dalam laporan tersebut, kata dia, istri pelaku melaporkan bahwa suaminya SA (42) diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada putrinya.
• Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Begitu Dihukum Penjara Pria Ini Menyesal dan Meminta Maaf
Dalam laporan kepada polisi, disebut bahwa anak kandungnya yang berusia 17 tahun telah hamil karena dicabuli suaminya.
Bahkan, istri pelaku menyebut bahwa anaknya telah melahirkan bayi laki-laki di Kota Padang.
Afrides menjelaskan, kejadian itu terjadi sekitar Februari hingga Desember 2018 lalu.
“Perbuatan itu diduga dilakukan di rumahnya sendiri di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,” ujarnya.
Pelaku diduga telah mengancam untuk melakukan kekerasan kepada anaknya untuk mau melakukan hubungan badan itu.