'Screenshot' Foto Panas Bidan Tersebar di WhatsApp, Motif Penyebar Terungkap
Bidan di Bali Video Call dengan Sang Pacar, 'Screenshot' Foto Panasnya Tersebar di WhatsApp,Motif Penyebar Diduga Soal Uang
Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
Aturan lain juga masih ada dalam pasal 26 ayat (1).
"Persetujuan harus dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi, di mana hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :
• Beredar Foto Bidan Tanpa Busana di Bali, Disebut Akibat Video WhatsApp dan Kurang Rp 20 Juta
Hak pribadi sendiri merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
Hak pribadi juga bisa dikatakan sebagai hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Dilansir dari Antara, Enda Nasution seorang pengiat media sosial, pernah mengemukakan pendapatnya bahwa chat merupakan ruang pribadi.
Jadi, Anda tidak punya hak untuk screen capture lalu menyebarkannya tanpa izin dari salah pihaknya.
Oleh karenanya, Enda memberi saran agar seluruh pengguna media sosial bijak dalam menentukan mana hal yang bisa diketahui secara umum dan mana yang tidak.
Jika Anda merasa bahwa informasi tersebut tidak layak atau tidak ingin diketahui orang lain, sebaiknya jangan diunggah.
Jangan sampai Anda kena tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan dari screenshot yang Anda ambil.
Apalagi seperti kasus di atas di mana ada orang yang screenshot foto atau video tidak senonoh. (sumber intisarionline)
Artikel ini sudah tayang di Intisari-Online.com dengan judul : 'Screenshot' Foto Panas Bidan Tersebar di WhatsApp: Jangan Sembarang 'Screenshot' Chat WhatsApp Jika Tak Mau Dipidana