'Screenshot' Foto Panas Bidan Tersebar di WhatsApp, Motif Penyebar Terungkap

Bidan di Bali Video Call dengan Sang Pacar, 'Screenshot' Foto Panasnya Tersebar di WhatsApp,Motif Penyebar Diduga Soal Uang

Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
tribunnews/ilustrasi
Bidan di Bali Video Call dengan Sang Pacar, 'Screenshot' Foto Panasnya Tersebar di WhatsApp , Motif Penyebar Diduga Soal Uang 

Wanita itu juga terlihat menggunakan ear phone.

Ada pula satu foto yang mempertontonkan sang bidan sedang memegang bagian intimnya hingga yang paling mencengangkan ialah ketika ia memasukkan sebuah timun sebagai sarana pemuas nafsu.

Santer terdengar kasus ini heboh di daerah Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

Belakangan juga berkembang isu persoalan permintaan uang hingga Rp 30 juta, supaya foto itu tidak beredar luas di masyarakat.

Salah seorang warga Pekutatan, yang enggan disebut namanya, mengaku bahwa video bidan itu bikin warga heboh dan jadi perbincangan di 'warung kopi'.

Diduga video tersebut disebarkan oleh sang lelaki yang merupakan selingkuhannya.

"Kabarnya sih soal duit. Si pacar minta Rp 30 juta diberi Rp 10 juta, kurang Rp 20 juta.

Terus gimana gak tahu nyebar. Rame di sini. Sudah jadi obrolan warung kopi lah," bebernya.

Tujuannya untuk mengabadikannya.

Terkadang yang kita screenshot merupakan gambar, teks, chat dengan orang, hingga video.

Namun tahukah Anda bahwa kegiatan ini tidak bisa kita lakukan dengan mudah?

Apalagi sampai mengunggah screenshot tersebut ke media sosial.

Sebab, pemerintah dengan tegas telah membuat aturan ketat soal screenshot pesan.

Aturan ikhwal screenshot pesan sebenarnya telah tertuang dalam 26 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Foto Syur Bidan dengan Timun Viral, Sang Bidan Desa Akhirnya Buka Suara ke Polisi

"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".

Halaman
123
Sumber: Intisari Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved