'Screenshot' Foto Panas Bidan Tersebar di WhatsApp, Motif Penyebar Terungkap

Bidan di Bali Video Call dengan Sang Pacar, 'Screenshot' Foto Panasnya Tersebar di WhatsApp,Motif Penyebar Diduga Soal Uang

Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
tribunnews/ilustrasi
Bidan di Bali Video Call dengan Sang Pacar, 'Screenshot' Foto Panasnya Tersebar di WhatsApp , Motif Penyebar Diduga Soal Uang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Belum lama ini publik publik dihebohkan dengan foto tak senonoh yang tersebar di media sosial.

Dilansir dari video.tribunnews.com Senin (18/6/2019), oknum yang ada di dalam foto senonoh tersebut merupakan seorang bidan dan diduga berasal dari Jembrana, Bali.

Dalam foto tangkap layar terlihat sang bidan tampil tanpa busana dan memasukkan timun ke dalam organ intimnya.

Dikutip dari Tribun Bali, sang bidan mengaku kepada polisi bahwa dia melakukan perbuatan itu saat sedang video call bersama sang pacar.

Dia mengaku tersebarnya tangkap layar (screenshot) dari video call tersebut adalah kesalahannya.

"Memang diakui bahwa dia melakukannya dengan pacarnya," ucap Yogie, Minggu (16/6/2019).

Kini, Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan.

Terutama menyelidiki pemilik akun Facebook yang menyebarkan tangkap layar.

Kata screenshot atau tangkap layar sering kita dengar atau lakukan jika kita menemukan postingan yang menarik.

Yogie menyebut, polisi juga akan memeriksa sang pacar dan memastikan kronologi tersebarnya video tersebut di media sosial facebook.

Polisi akan memastikan apakah akun yang dipakai menyebarkan video dan foto milik sang pacar atau akun orang lain.

Informasi yang dihimpun, foto tanpa busana oknum bidan itu ada sebanyak 3 file tangkap layar atau screenshot.

Diduga bahwa unggahan itu dilakukan oleh kekasih atau selingkuhannya.

Tangkapan layar itu diduga diambil ketika sepasang kekasih tersebut sedang terhubung lewat video Whatsapp call.

Wanita itu juga terlihat menggunakan ear phone.

Ada pula satu foto yang mempertontonkan sang bidan sedang memegang bagian intimnya hingga yang paling mencengangkan ialah ketika ia memasukkan sebuah timun sebagai sarana pemuas nafsu.

Santer terdengar kasus ini heboh di daerah Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

Belakangan juga berkembang isu persoalan permintaan uang hingga Rp 30 juta, supaya foto itu tidak beredar luas di masyarakat.

Salah seorang warga Pekutatan, yang enggan disebut namanya, mengaku bahwa video bidan itu bikin warga heboh dan jadi perbincangan di 'warung kopi'.

Diduga video tersebut disebarkan oleh sang lelaki yang merupakan selingkuhannya.

"Kabarnya sih soal duit. Si pacar minta Rp 30 juta diberi Rp 10 juta, kurang Rp 20 juta.

Terus gimana gak tahu nyebar. Rame di sini. Sudah jadi obrolan warung kopi lah," bebernya.

Tujuannya untuk mengabadikannya.

Terkadang yang kita screenshot merupakan gambar, teks, chat dengan orang, hingga video.

Namun tahukah Anda bahwa kegiatan ini tidak bisa kita lakukan dengan mudah?

Apalagi sampai mengunggah screenshot tersebut ke media sosial.

Sebab, pemerintah dengan tegas telah membuat aturan ketat soal screenshot pesan.

Aturan ikhwal screenshot pesan sebenarnya telah tertuang dalam 26 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Foto Syur Bidan dengan Timun Viral, Sang Bidan Desa Akhirnya Buka Suara ke Polisi

"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".

Aturan lain juga masih ada dalam pasal 26 ayat (1).

"Persetujuan harus dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi, di mana hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :

Beredar Foto Bidan Tanpa Busana di Bali, Disebut Akibat Video WhatsApp dan Kurang Rp 20 Juta

Hak pribadi sendiri merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.

Hak pribadi juga bisa dikatakan sebagai hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.

Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Dilansir dari Antara, Enda Nasution seorang pengiat media sosial, pernah mengemukakan pendapatnya bahwa chat merupakan ruang pribadi.

Jadi, Anda tidak punya hak untuk screen capture lalu menyebarkannya tanpa izin dari salah pihaknya.

Oleh karenanya, Enda memberi saran agar seluruh pengguna media sosial bijak dalam menentukan mana hal yang bisa diketahui secara umum dan mana yang tidak.

Jika Anda merasa bahwa informasi tersebut tidak layak atau tidak ingin diketahui orang lain, sebaiknya jangan diunggah.

Jangan sampai Anda kena tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan dari screenshot yang Anda ambil.

Apalagi seperti kasus di atas di mana ada orang yang screenshot foto atau video tidak senonoh. (sumber  intisarionline)

Artikel ini sudah tayang di Intisari-Online.com dengan judul : 'Screenshot' Foto Panas Bidan Tersebar di WhatsApp: Jangan Sembarang 'Screenshot' Chat WhatsApp Jika Tak Mau Dipidana

 

  

Sumber: Intisari Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved