Tribun Lampung Utara
3 Pemuda Perkosa Gadis 14 Tahun di Lampung Utara Secara Bergilir
Tiga pemuda secara bergilir memerkosa gadis 14 tahun warga Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
3 Pemuda Perkosa Gadis 14 Tahun di Lampung Utara Secara Bergilir
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUNGKAI UTARA - Tiga pemuda secara bergilir memerkosa gadis 14 tahun warga Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara.
Dua dari tiga pelaku sudah ditangkap Polsek Sungkai Utara.
Mereka adalah HP (20) dan BS (22).
Sementara satu lainnya, JD, masih dalam pengejaran.
Kapolsek Sungkai Utara AKP Muslikh mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan orangtua korban dengan nomor LP/325/VI/2019/Polda LPG/Res LU/Sek Sk Utara tanggal 18 Juni 2019.
“Setelah menerima laporan dari pihak korban, kita bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan lidik keberadaan pelaku. Kami mendapat info bahwa pelaku akan melarikan diri ke Bandar Lampung. Selasa (18/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku, dan satu orangnya sedang dalam pengejaran,” kata AKP Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Kamis (20/6/2019).
Muslikh menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (18/6/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Berawal saat tersangka HP menghubungi korban untuk datang ke rumah tersangka BS.
Sesampai di rumah BS, ternyata korban sudah ditunggu HP, BS, dan JD.
• Bocah 5 Tahun Diperkosa dan Dibunuh lalu Mayatnya Dibuang ke Sungai
• Gadis 18 Tahun Diperkosa 3 Pemuda di Jembatan, Korban Dijemput Paksa dari Rumah di Metro Lampung
• Tajir Melintir, Ashanty dan Aurel Hermansyah Tak Malu Makan di Pinggir Jalan: Nggak Kuat Nih!
Di rumah itulah korban diperkosa secara bergilir oleh ketiga pria bejat itu.
HP mendapat giliran pertama, lalu disusul oleh tersangka BS dan JD.
“Setelah melakukan aksinya, ketiga pelaku pergi meninggalkan korban. Korban pun langsung memakai pakaiannya dan pulang ke rumahnya. Kemudian bersama keluarganya, korban melaporkan tindakan pemerkosaan tersebut ke Polsek Sungkai Utara,” beber Muslikh.
Selain mengamankan dua tersangka, anggota Polsek Sungkai Utara juga menyita barang bukti berupa sehelai celana dalam, sehelai bra, sehelai celana training warna hitam biru, dan sehelai baju cokelat.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Anggota tengah melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya,” ungkapnya.
Diperkosa di Jembatan Gantung
Peristiwa serupa dialami gadis berusia 18 tahun di Metro, Lampung.
Tiga orang pemuda nekat memerkosa secara gadis tersebut di jembatan gantung.
Tiga pemuda asal Kabupaten Lampung Tengah ditangkap aparat Polsek Metro Utara.
Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Kapolsek Metro Utara Ajun Komisaris Pancarudin mengatakan, penangkapan tiga pemuda itu setelah ada laporan dari korban.
Korban merupakan warga Metro.
"Jadi, tanggal 11 Juni 2019, sekira pukul 14.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki."
• Setelah Dibius, Gadis 12 Tahun Diperkosa Kakak Beradik, Menteri Diminta Bertanggung Jawab
• Artis Belum Punya Momongan, Ada yang Sudah 14 Tahun hingga 3 Kali Menikah
• 5 Cewek Cantik Ini Dulu Tenar Banget bak Artis, Bagaimana Nasibnya Kini?
"Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP sub 289 KUHP," kata Pancarudin, Rabu (12/6/2019).
Aksi cabul para remaja tersebut, lanjut Pancarudin, bermula pada Senin 10 Juni 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.
Di mana, dua orang pelaku berkunjung ke rumah korban.
Mereka mengajak korban keluar rumah.
Korban sempat menolak ajakan tersebut.
"Nah, salah satu pelaku memaksa dengan alasan untuk menemaninya menjemput teman wanitanya."
"Karena merasa tidak enak, korban menuruti permintaan para pelaku."
"Saat di jalan, kendaraan pelaku diarahkan ke jembatan gantung Purwosari Metro Utara," imbuhnya.
Di jembatan gantung tersebut, para pelaku yang mengonsumsi minuman keras (miras) melampiaskan aksi bejat mereka.
"Korban mengaku disetubuhi secara bergilir."
• Pria Pura-pura Jadi Pasien, Lidahnya Terpotong Saat Hendak Perkosa Dokter Muda
"Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada pihak keluarga."
"Lalu, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Metro Utara," terangnya.
Pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan berinisial MR (25), warga Dusun 1 Mojopahit RT 012 RW 6 Punggur.
Serta, WD (20) dan AP (17), warga Kampung Karang Anyar Agung, Terbanggi Agung, Lampung Tengah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Utara.
Mereka diamankan berikut barang bukti dua unit sepeda motor, seperangkat pakaian korban, dan dua unit ponsel.
Paman Cabuli Keponakan
Sebelumnya, seorang paman cabuli keponakannya yang masih berusia 12 tahun di Pringsewu, Lampung.
Peristiwa tersebut terungkap saat kakak korban masuk kamar.
Saat itu, ia melihat pamannya yang berusia 52 tahun sedang memeluk adiknya di atas ranjang.
• Perkosa 25 Siswi SMP Selama 2 Tahun, Pengusaha Tajir dan Muncikari Dihukum Mati
Kakak korban memergoki aksi bejat pelaku pada Kamis (29/5/2019) pukul 00.10 WIB.
"Pada saat itu, tersangka mengenakan celana boxer warna abu-abu yang sudah dalam posisi diturunkan," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Eko Nugroho, Minggu (9/6/2019).
Saat dipergoki, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu depan rumah.
Kakak korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.
Berdasarkan keterangan korban, kata Eko Nugroho, pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korbannya.
"Korban berada di bawah ancaman sehingga tidak berani melaporkan kepada keluarganya," jelasnya.
Atas laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melaksanakan penyelidikan.
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pengayuh becak, ditangkap saat sedang mangkal di Pasar Pringsewu, Senin (3/6/2019).
Kini, tersangka telah mendekam di tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Ia dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 atau pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1, ayat 2 UU RI no.17 tahun 2016.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Dicabuli hingga Dibawa ke Rumah Sakit
Seorang gadis harus dibawa ke rumah sakit setelah dicabuli dua orang pria di Pringsewu.
Gadis berusia 17 tahun tersebut merupakan pencari rongsok.
Ia menjadi korban pemerkosaan dua orang pria.
Ironisnya, ia bahkan harus dibawa ke rumah sakit setelah dicabuli dua orang pria.
Hal itu karena korban mengalami infeksi di bagian vitalnya.
Korban mengaku mengenal seorang terduga pelaku.
Pria berinisial S merupakan warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Sementara, seorang rekan S yang turut mencabuli korban, korban mengaku tidak mengenal.
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban melapor ke polisi.
Menurut korban, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/5/2019) malam.
"Di rumah kosong (Kecamatan Gadingrejo)," kata korban.
Setelah itu, korban dibawa ke tempat pelayanan kesehatan pada Senin (13/5/2019) dini hari.
Hingga saat ini, korban masih terbaring lemas di ruang kebidanan salah satu rumah sakit di Kabupaten Pringsewu.
Korban mendapat penanganan intensif dari tim medis setempat akibat infeksi yang diderita.
Saat ditemui reporter Tribunlampung.co.id pada Selasa (14/5/2019) siang, korban hanya ditemani oleh adiknya yang duduk di kelas dua SD.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Pringsewu terjun langsung melihat kondisi korban.
Advokasi Hukum LPAI Pringsewu, Siwi Lestari mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban.
• Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta ke Tetangganya, 1 Tahun kemudian Ditebus tapi Ini yang Terjadi
• Kebijakan Bebas Denda Bayar PKB dan BBNKB Berakhir 15 Juni 2019, Warga Serbu Kantor Samsat
• Tak Tahan Dengar Tangisan Bayi 9 Bulan, Pria Ini Bunuh 3 Balita yang Dititipkan Padanya Secara Sadis
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo AKP Sarwani membenarkan terkait laporan yang masuk tersebut.
Dia mengatakan, bahwa pihaknya telah menangkap seorang tersangka, yakni S, pada Senin (13/5/2019) malam.
Kini, S sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)