Silaturahmi Berujung Isak Tangis, Oknum Perwira Polisi Diduga Cabuli Siswi SMP di Sulawesi
Seorang oknum perwira polisi berpangkat AKBP diduga cabuli siswi SMP. Kasus oknum perwira polisi diduga cabuli siswi SMP dilaporkan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum perwira polisi berpangkat AKBP diduga cabuli siswi SMP.
Kasus oknum perwira polisi diduga cabuli siswi SMP dilaporkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Manado dan LSM Swaraparampuang, pada Selasa (18/6/2019).
Seorang oknum polisi berpangkat AKBP berinisial GN dilaporkan karena dugaan cabuli siswi SMP.
Kasus tersebut berawal saat siswi SMP tersebut diajak tetangganya berinisial F.
F mengajak korban untuk silaturahmi ke rumah seorang anggota polisi berinisial AW.
Selanjutnya, korban diajak pesta miras oleh AW dan F di rumah anggota polisi.
Tak lama kemudian, pemerkosaan terjadi di kamar rumah AW.
• Oknum Polisi Habisi Juragan Tembakau Demi Menikahi Istrinya yang Jadi Selingkuhan 2 Tahun
YLBHI-LBH Manado dan LSM Swaraparampuang melaporkan sejumlah oknum anggota polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP.
Direktur YLBHI-LBH Manado, Jekson Wenas menuturkan, laporan mereka berdasarkan peristiwa asusila yang terjadi pada Rabu 5 Juni 2019, atau tepat di Hari Raya Idul Fitri
“Kemarin sudah kami lapor ke Polda Sulut dan akan kami kawal,” katanya.
Jekson mengungkapkan, sesuai pengakuan korban, ia diajak tetangganya berinisial F pergi silaturahmi ke rumah seorang oknum anggota polisi berinisial AW.
Mereka tiba di rumah AW sekitar pukul 20.00 Wita.
F dan AW langsung mengajak korban untuk minum minuman keras jenis cap tikus dan bir hitam.
F dan AW menelepon teman mereka yang juga anggota polisi berpangkat AKBP.
Oknum perwira polisi berinisial GN kemudian datang.
Saat GN tiba di rumah AW, korban dalam keadaan mabuk berat.
GN kemudian mengajak dan memaksa korban ke dalam kamar di rumah AW.
• Oknum Perwira Polisi Diduga Cabuli Gadis 13 Tahun di Kalimantan, Kapolres Beri Penjelasan
Korban menolak ajakan GN.
Tetapi, GN tetap memaksa.
Korban mengaku, dalam rumah milik AW itulah, GN memerkosa korban.
Korban yang dalam keadaan ketakutan dan penuh isak tangis meminta pulang setelah pemerkosaan tersebut.
AW dan F menahan korban.
Mereka beralasan pintu pagar sudah dikunci.
Namun, korban langsung memberontak.
Ia mengatakan akan meloncati pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang.
Hal itu membuat F dan AW terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya pada malam itu.
“Kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang karena ini menyangkut anak dan Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak, ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No. 36/1990 dan dilahirkannya sejumlah peraturan tentang anak terutama UU Perlindungan Anak,” ungkap Wenas.
• Oknum Perwira Polisi Lampung Bawa Wanita Bukan Istrinya Masuk Rumah, Warga Bilang Sering Laporkan
Katanya, kejadian itu telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum termasuk penegakan hukum bagi perlindungan anak.
Saat ini, tindakan intimidasi telah muncul dari pelaku kepada keluarga korban keluarga.
Hal itu agar keluarga mencabut laporan.
“Perbuatan oknum tersebut tidak hanya harus diadili secara etik tetapi secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan terhadap anak dan pelanggaran hak asasi anak,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar adanya laporan tersebut, kita sementara lakukan penyelidikan internal, terkait perkembangannya kita akan informasikan," kata Tompo
Perbuatan pelaku dapat diancam 15 tahun penjara berdasar pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35/2014 pasal 81 ayat (1) dan (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ketentuan ini berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pencabulan di Kalimantan
Oknum perwira polisi di Kayong Utara, Kalimantan Barat diduga mencabuli gadis berusia 13 tahun.
Kasus oknum perwira polisi berpangkat inspektur dua (ipda) tersebut kini ditangani Polres Kayong Utara.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi menjelaskan kronologi dugaan pencabulan oleh oknum anggotanya, Ipda AD terhadap gadis berusia 13 tahun.
Menurut Asep, peristiwa memilukan itu terjadi di Sukadana pada Sabtu (27/4/2019).
Awalnya, korban diajak jalan-jalan.
Kemudian, korban dibujuk untuk masuk kamar di tempat tinggal oknum perwira polisi tersebut.
Ibu korban ternyata mencari sang anak.
Saat sedang mencari tersebut, ibu korban memergoki Ipda AD bersama korban keluar dari kamar.
"Artinya kan hanya berdua dari dalam kamar. Itu yang menjadi titik awalnya di situ," kata Asep Irpan Rosadi, Kamis (2/5/2019).
"Apa yang terjadi di dalam kamar segala rupa, ini sedang dikembangkan dalam pemeriksaan," kata Asep menambahkan.
Asep memastikan, polisi sudah melakukan visum terhadap korban.
Hasil visum menunjukkan ada tanda-tanda di organ tubuh tertentu yang perlu ditindaklanjuti.
"Maka kemarin, kita kembangkan."
"Kita melaksanakan penggeledahan di TKP, mencari barang-barang yang bisa memperkuat adanya tindak pidana tersebut," imbuh Asep.
Asep menambahkan, pihaknya pun masih akan melakukan pengembangan dalam penanganan kasus tersebut.
Sebab dikhawatirkan, ada korban lain.
• Saat Tengok CCTV, Satpam Bank Pergoki Oknum Polisi Ganjal Mesin ATM di Lampung
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Kronologi Polisi Pamen Polda Diduga Rudapaksa Siswi SMP saat Silaturahmi Idul Fitri, Dibikin Mabuk