Tribun Pringsewu

Kakek 56 Tahun Asal Pringsewu Cabuli Siswa TK di Dapur

Kejadian pria paruh bayu cabuli anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu. Kali ini kakek berinisial ED (56) diciduk.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Istimewa
Kakek ED diamankan di Mapolsek Pagelaran karena dilaporkan mencabuli bocah TK. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejadian pria paruh bayu cabuli anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu.

Kali ini kakek berinisial ED (56) diciduk personel Polsek Pagelaran.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas itu melakukan tindakan cabul terhadap L pelajar Taman Kanak-kanaK (TK).

Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengungkapkan, ED ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari orangtua korban ID (28).

“ID melapor setelah mendengar pengakuan polos putrinya".

"Pengakuan korban, kakek ED tidak hanya sekali melakukan perbuatan cabulnya tersebut. Terakhir akhir Mei lalu, " tukas Syafri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat (21/6/2019).

Kakek 70 Tahun dan Satu Rekannya Tega Cabuli Anak Tetangga

Atas laporan itu lanjut Syafri, petugas melaksanakan penyelidikan dan pendalaman laporan dan barang bukti.

Polisi menangkap tersangka, Kamis (20/6) pukul 14.00 WIB di rumahnya.

Ia menambahkan, modus pelaku memanfaatkan kondisi rumah sepi, dan kedekatan cucu tersangka dengan korban L.

Ketika itu korban mencari cucu tersangka, karena ingin bermain di rumah tersangka.

"Saat hendak bermain, korban malah bertemu tersangka. Tersangka menggendong korban kemudian melecehkannya di dapur rumahnya," cerita Syafri.

Atas perbuatan tersebut, Kakek ED terancam Pasal 76 E Juncto 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang.

Ibu di Pringsewu Kaget Putrinya yang Masih TK Cerita Digendong dan Dicabuli Kakek

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka ED kepada polisi mengakui perbuatannya. Dia melakukan tindakan asusila ke korban tidak lain tetangganya sebanyak tiga kali.

"Semuanya (dilakukan) di dapur waktu sepi, jarak rumah korban dan rumah saya sekitar 50 meter, saya khilaf karna tergoda. Saya menyesal," ucapnya.

Gencar Sosialiasi

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu Fauzi yang juga Wakil Bupati Pringsewu mengatakan, selama ini Pemerintah Kabupaten Pringsewu sudah melakukan upaya sosialisasi bersama dengan lembaga terkait.

Terutama, sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak di Kabupaten Pringsewu.

Blangko e-KTP di Disdukcapil Pringsewu Diprediksi Bertahan hingga Dua Hari Ke Depan

Minimal, upaya tersebut dapat mengajak anak-anak untuk berani bercerita apapun yang sudah terjadi pada dirinya sendiri.

Fauzi mengajak kepada seluruh masyarakat Pringsewu terutama kepada orang tua untuk waspada menjaga dan mengawasi anak.

Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengimbau masyarakat lebih memperhatikan anak-anak saat bermain, terutama seusia yang seperti korban di Pagelaran.

"Sebab jika terjadi sesuatu tentu kita juga yang akan rugi," imbaunya. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved