VIDEO Pengumuman Resmi PPDB SMA Masih Ditunda, Disdikbud Buka Lagi Pendaftaran

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung hingga Jumat (21/6/2019) masih menunda pengumuman resmi hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung hingga Jumat (21/6/2019) masih menunda pengumuman resmi hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA negeri.

Karena pengumuman masih tertunda, Disdikbud membuka lagi pendaftaran SMAN.

Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar menjelaskan perwakilan Disdikbud membawa Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB ke Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Di pusat, tim Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengevaluasi Juknis tersebut.

Juknis itulah yang menjadi penyebab Disdikbud menunda pengumuman resmi dan pendaftaran ulang peserta PPDB SMAN.

Berdasarkan masukan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, mekanisme dan persyaratan PPDB SMAN pada Juknis bertentangan dengan Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

Khususnya syarat surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Padahal mengacu Permendikbud, surat domisili cukup dari RT dengan legalisir lurah atau kepala desa.

"Itu makanya pengumuman kami tunda untuk sementara waktu guna menata kembali Juknis PPDB. Hari ini (Jumat) perwakilan Disdikbud membawanya ke Jakarta untuk evaluasi di Kemendikbud," kata Sulpakar, Jumat (21/6/2019).

Jokowi Perintahkan Mendikbud Evaluasi PPDB Zonasi, Apa Alasannya?

Disdikbud Tunda Daftar Ulang, Berikut Daftar Kuota PPDB SMA di Bandar Lampung

Sulpakar mengungkapkan, setelah evaluasi tuntas, Gubernur Arinal Djunaidi akan menandatangani Juknis itu dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

"Kemungkinan Senin (24/6) Pak Gubernur akan menandatangani untuk pengesahan Pergub," ujarnya.

Sementara menunggu Pergub terkait PPDB tuntas, Disdikbud Lampung melanjutkan pendaftaran SMAN. Pembukaan kembali PPDB itu terjadwal sampai Rabu (26/6/2019).

“Hingga Rabu mendatang PPDB kami lanjutkan sesuai dengan yang tertuang dalam Pergub nanti," kata Sulpakar seraya menambahkan penundaan pengumuman resmi PPDB SMAN juga bertujuan mengakomodir aspirasi masyarakat.

"Jadi, keinginan dan aspirasi masyarakat ini kami perhatikan. Melalui sekolah, kami memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa pengumuman kami tunda sementara sampai Pergub selesai. Supaya masyarakat jelas bagaimana sistem PPDB baru ini bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi saya rasa masyarakat akan memahami. Sampai saat ini PPDB SMAN di Lampung masih aman," terangnya lagi.

Kuota Zonasi Bertambah

Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar memaparkan perbedaan sistem zonasi pada PPDB 2019 dengan PPDB 2018.

Pada PPDB 2018, jelas dia, kuota calon siswa siswi pada jalur zonasi sebesar 75 persen.

Sementara pada PPDB 2019, jumlah kuota bertambah menjadi 90 persen.

Akali PPDB Sistem Zonasi, 8 Siswa Pendaftar SMA Favorit Ketahuan Pakai Alamat Sama

Namun belakangan, terjadi perubahan lagi.

"Tahun ini tadinya 90 persen untuk jalur zonasi, 5 persen untuk jalur prestasi, dan 5 persen lagi untuk jalur mutasi (orangtua pindah bekerja). Tapi berdasarkan revisi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019, jalur zonasi menjadi 80 persen dari daya tampung sekolah. Lalu jalur prestasi paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah dan jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah," beber Sulpakar, Jumat.

Ia pun memastikan Disdikbud Lampung akan mengikuti aturan tersebut. Aturan itu akan tertuang rinci dalam Pergub.

“Dengan ini, kami sengaja memperpanjang waktu pendaftaran mengingat ada keluhan dari masyarakat," tandasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Wahyu Iskandar)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved