Sidang Kasus Suap Mesuji
BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Kasus Suap Mesuji, Kardinal Sebut Ada Pemberian Lain Selain Fee
Selain pemberian fee proyek infrastruktur Mesuji, Kardinal terpidana perkara suap fee proyek infrastruktur Mesuji akui adanya pemberian lain.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Sementara itu, Silvan Fitriando staf administrasi mengakui adanya pola untuk memenangkan perusahaannya.
"Saya menyiapkan dokumen pelengkapan perusahaan untuk ikut tender, kemudian dalam pengajuan dilakukan dengan perusahan pendamping, tapi perusahan pendamping harganya ditinggikan dibanding Jasa Promix," tandasnya.
• BREAKING NEWS - Jadi Saksi Sibron Aziz Dicecar Soal Pemberian Fee Proyek: Untuk Bupati atau Siapa?
Dilain pihak, Dina Veranika sagita honorer staf ahli keuangan mesuji mengatakan pencairan dana proyek harus melampirkan nota dinas persetujuan Bupati.
"Semua pencairan harus melalui persetujuan bupati, sejak 2014 saya disana seperti itu," kata Dina.
"Terus dasar aturannya (harus ada persetujuan bupati)?" tanya JPU Wawan.
"Gak tahu," jawab singkat Dina.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)