Tribun Bandar Lampung
Dampak PPDB Zonasi, 6.281 Kursi SMA Negeri di Lampung Tak Terisi
Sebanyak 6.281 kursi SMA negeri di Lampung tidak terisi setelah pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Dampak PPDB Zonasi, 6.281 Kursi SMA Negeri di Lampung Tak Terisi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 6.281 kursi SMA negeri di Lampung tidak terisi setelah pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung memperkirakan sekolah-sekolah yang kuotanya tak terisi penuh itu sepi peminat.
Operator PPDB SMAN Disdikbud Lampung Ikhsan Tito mengungkapkan daya tampung total 199 SMAN se-Lampung mencapai 42.325 orang.
Sementara jumlah siswa yang terdaftar pada PPDB dari jalur zonasi sebanyak 34.399, jalur prestasi (1.356 orang), dan jalur mutasi atau orangtua pindah bekerja (289 orang). Sehingga totalnya 36.044 orang.
Dengan perbandingan kuota atau daya tampung 42.325 orang, sedangkan jumlah siswa yang terdaftar 36.044 orang, maka ada sisa 6.281 kursi yang tidak terisi.
"Kosongnya kursi-kursi itu karena ada beberapa sekolah yang memang sepi peminatnya," kata Ikhsan di ruang kerjanya, Kamis, 27 Juni 2019.
Satu faktor yang juga memengaruhi kuota di beberapa sekolah tak terisi penuh, menurut Ikhsan, karena calon siswa menjadikan sekolah itu sebagai pilihan kedua.
Sementara saat pengumuman, nama calon siswa tersebut masuk di sekolah pilihan pertama.
Kebijakan Disdikbud memperpanjang masa pendaftaran PPDB selama dua hari, Selasa-Rabu (25-26/6), pun tak cukup membantu.
Sebagai catatan, pendaftaran pertama terjadwal pada 17-19 Juni 2019.
• Gagal PPDB? Disdikbud Pastikan Siswa Sekolah Swasta Juga Dapat Bantuan
• Nama Tergeser, Mariska Khawatir Anaknya Gagal Diterima PPDB di SMAN 2 Bandar Lampung
Disdikbud lalu melakukan perpanjangan dua hari setelah mencuatnya persoalan mengenai sistem zonasi.
Di antaranya soal syarat surat keterangan domisili yang harus berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dalam masukannya, Ombudsman RI Perwakilan Lampung menjelaskan syarat itu cukup dari RT dengan legalisir lurah atau kepala desa.
Beberapa sekolah yang kuotanya tidak terisi penuh berada di lima daerah.
Masing-masing Kota Bandar Lampung serta Kabupaten Tulangbawang Barat, Way Kanan, Pesawaran, dan Lampung Tengah.
Khusus di Bandar Lampung, hanya dua sekolah yang kursinya tidak terisi penuh.
Masing-masing SMAN 6 dan SMAN 13. Di SMAN 6 yang beralamat Jalan Ki Agus Anang Nomor 35, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Telukbetung Selatan, ada 24 kusi yang kosong.
Sementara di SMAN 13 yang beralamat Jalan Padat Karya, Sinar Harapan, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, ada 28 kursi yang kosong.
Sudah Ikuti Regulasi
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Lampung Diona Katharina mengimbau calon siswa yang tidak terdaftar pada pengumuman PPDB SMAN agar mendaftar ke SMA swasta.
"Sama saja kualitasnya, sekolah negeri atau sekolah swasta. Tergantung manajemen sekolahnya," kata Diona.
Pihaknya memastikan telah mengikuti regulasi berdasarkan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait revisi aturan soal sistem zonasi.
Satu di antaranya, berkurangnya kuota jalur zonasi dari 90 persen menjadi 80 persen dan bertambahnya kuota jalur prestasi dari 5 persen menjadi 15 persen.
"Nanti hasil evaluasi kami serahkan ke Kemendikbud untuk merumuskan PPDB tahun mendatang," ujar Diona.
• Mendikbud Tetap Ngotot Jalankan PPDB Zonasi, Harapanya Tidak Ada Lagi Sekolah Favorit dan Buangan
Ortu dan Panitia Berdebat
Perdebatan mewarnai pendaftaran hari kedua PPDB jalur zonasi di SMPN 29 Bandar Lampung, Kamis (27/6).
Perdebatan terjadi antara orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya dengan panitia PPDB.
Pantauan Tribun Lampung, sejumlah wali murid antre mendaftarkan anaknya di SMPN 29.
Dalam prosesnya, panitia meminta wali murid mengumpulkan berkas untuk registrasi.
Setelah itu, panitia melakukan pemeriksaan.
Di sela-sela pemeriksaan, panitia PPDB memanggil nama peserta. Wali murid pun maju mewakili anaknya.
Ketika giliran Mediyanto, seorang wali murid, maju, panitia mengarahkan agar mendaftarkan anaknya di SMPN 31 sesuai zonasi tempat tinggalnya.
Mediyanto lalu mengeluhkan arahan panitia tersebut.
Sebagai warga Kecamatan Sukabumi, ia merasa tempat tinggalnya masuk zona 10 yang di dalamnya terdapat SMPN 29.
"Saya sudah antre lama. Ketika berkas diperiksa, saya diarahkan ke SMPN 31 yang juga ada di Sukabumi karena domisili saya di Sukabumi," kata Mediyanto.
"SMPN 29 kan juga masuk zona 10, jadi anak saya berhak mendaftar di SMPN 29 ini. Makanya saya keberatan dengan arahan itu," sambungnya.
• PPDB SMP 2019, Sempat Ada Kericuhan Sedikit Antara Panitia dan Wali Murid di SMPN 29 Bandar Lampung
Siti Rahma, penanggung jawab PPDB SMPN 29, mengakui panitia memang menganjurkan seperti itu dengan tujuan mempermudah anak menempuh pendidikan.
Akan tetapi, jelas dia, pihaknya memperbolehkan jika tetap ingin mendaftar di SMPN 29.
"Memang sempat terjadi miskomunikasi antara panitia dengan wali murid. Panitia mengarahkan wali murid supaya mendaftarkan anaknya ke SMP yang dekat dengan lingkungannya.
"Kemudian wali murid tetap memaksakan anaknya mendaftar di SMPN 29. Ya kami persilakan," ujarnya.
Berdasarkan daftar zonasi, Kecamatan Sukabumi masuk zona 10 bersama Kecamatan Way Halim dan Sukarame.
Di dalamnya terdapat SMPN 29, SMPN 31, SMPN 24, SMPN 21, dan SMPN 36. PPDB SMPN sendiri berlangsung sejak Rabu (26/6) dan akan berakhir pada Jumat (28/6) har ini. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Kiki Adipratama)