Orangtua Siswa Kecewa Anak Gagal SMPN, Ini Tanggapan Disdikbud Bandar Lampung

Orangtua Siswa Kecewa Anak Gagal SMPN, Ini Tanggapan Disdikbud Bandar Lampung..

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Bayu
Kadisdik Bandar Lampung Daniel Marsudi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kadisdikbud Bandar Lampung Daniel Marsudi mengatakan sejauh ini PPDB SMP berjalan lancar.

Besok berdasarkan jadwalnya pengumuman PPDB SMP zonasi reguler dan dilanjutkan 1-2 Juli untuk daftar ulang.

Lalu 12 Juli persiapan untuk masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) dan 15-17 Juli mendatang MPLS.

Terkait masih banyak calon siswa yang tidak diterima padahal dekat dengan sekolah, itu dikarenakan sistem yang menyeleksinya.

"Tidak semua calon siswa itu akan diterima di SMP Negeri, tapi ada juga sekolah swasta juga yang menerima," kata Kadisdikbud Bandar Lampung Daniel Marsudi saat ditemui Tribun Lampung, Jumat (28/6) di Gedung Semergou.

Memang setiap siswa itu diberikan tiga pilihan sekolah, kalau siswa yang tidak diterima banyak faktor diantaranya sudah terpenuhi kuotanya.

Pastinya jarak yang terdekat diprioritaskan akan diterima dan sebaliknya jika rumahnya jauh tidak akan diterima.

Apalagi calon siswa yang lebih dekat juga banyak dan mereka (orangtua) juga kurang paham dengan adanya zonasi ini.

"Memang dekat kata orangtua itu 2-3 km, dan maunya kesekolah yang ditujunya dengan alasan dekat dan dirinya banyak laporan juga" katanya.

Dengan aplikasi tersebut dirinya tidak mau macam-macam dan Disdikbud pada PPDB ini bekerjasama dengan telekom.

"Ngapain juga ngatur aplikasi, untuk apa rusak semua ini. Masa satu orang rumahnya yang jauh ingin masuk dan merubah semua aplikasi," katanya.

Orangtua Murid Minta Hapus Sistem Zonasi PPDB: Buat Apa Sekolah Kalau Nilai Tidak Dipakai

Semua ini sistem yang mengatur sedemikian rupa dan tidak mungkin dirinya merubah sistem itu.

Makanya diinstruksikan semua sekolah untuk menyelesaikan semua persoalan dilingkup sekolah dan tidak ada pengaduan mausk ke Disdikbud.

Kalau Disdikbud itu membuka aduan banyak yang akan mengadu lagi secara terus menerus. Adapun pengaduan itu hanya sampai disekolah masing-masing saja.

Orangtua Siswa Protes Jarak Sekolah ke Rumah

Tina warga Jalan Tirta Ria, Gang Melati, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, ini kecewa anaknya gagal masuk SMPN 19 Bandar Lampung.

Penyebabnya, panitia PPDB menetapkan jarak antara rumahnya dengan SMPN 19 sejauh 2,4 kilometer.

3.378 Pendaftar PPDB SMA/SMK Jalur Zonasi di Lampung Gugur

"Mengacu sistem zonasi, PPDB kan berdasarkan jarak terdekat dari rumah ke sekolah. Saya sudah daftarkan anak di sekolah yang terdekat dari rumah, SMPN 19. Tapi malah nggak masuk. Jarak dari rumah ke sekolah tertulis 2 km lebih," ungkapnya.

Tina semakin kecewa karena mengetahui anak tetangga yang rumahnya hanya berbeda jalan tetapi satu RT dan lingkungan masuk di SMPN 19.

Menurut Tina, jarak dari rumah tetangga itu ke sekolah tertulis hanya 1 km.

"Masa selisih jarak rumah saya dan sekolah dengan rumah tetangga dan sekolah sampai 1,4 km. Itu nggak masuk akal. Rumah saya dan tetangga itu cuma beda berapa rumah. Saya sudah prostes ke pihak sekolah. Tapi masa mereka bilang, yang menentukan jarak itu Google Maps," jelas Tina.

Terkait anjuran Disdikbud Lampung menyekolahkan anak di SMP swasta setelah gagal PPDB jalur zonasi reguler, Tina menyebut jarak rumahnya ke SMP swasta yang kualitasnya baik bisa sampai 10-20 km.

Belum lagi, pendaftaran di SMP-SMP swasta sekarang rata-rata sudah tutup.

"Sudahlah gagal di SMPN pilihan pertama, begitu juga di pilihan kedua. Pilihan ketiga tambah gagal lagi karena jaraknya semakin jauh. Ujung-ujungnya nggak masuk sekolah negeri. Padahal nilai ujian dan rapornya tinggi, cukup berprestasi," kata Tina.

"Sekarang bingung anak mau sekolah di mana," keluhnya.

Dea, SMP warga Way Kandis, mengalami hal serupa.

Ia kini bingung di mana akan menyekolahkan anaknya yang gagal masuk SMPN dari jalur zonasi reguler.

"Sementara sekolah swasta jauh dari rumah. Kalaupun mau masuk sekolah swasta yang bagus, biaya masuknya sampai Rp 8 juta. Mana siap dana segitu. Dari pertama kan berpikirnya masuk sekolah negeri dekat rumah sesuai aturan sistem zonasi," jelasnya.

Danang Sasono, orangtua calon siswa, kecewa anaknya sulit masuk SMPN karena aturan sistem zonasi.

"Anak mau masuk SMP negeri aja susah. Jadi buat apa didik anak supaya pintar kalau ujung-ujungnya pakai sistem zonasi yang bukan mengutamakan nilai? Sementara anak yang biasa (prestasinya) bisa masuk karena rumahnya dekat dengan sekolah," ujar Danang.

"Tolong Pak Menteri Pendidikan, evaluasi atau hapus aja sistem zonasi. Kembalikan ke sistem nilai seperti dulu," imbuhnya.

Lapang Dada

Dari total 41 SMPN di Bandar Lampung, kuota yang tersedia pada PPDB 2019 sebanyak 9.200 orang dengan jumlah lulusan SD sekitar 18 ribu orang.

Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengakui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB berdampak pada adanya calon siswa yang tereliminasi pada pendaftaran jalur zonasi.

"Tidak ada sekolah yang kekurangan (murid). Hanya, karena daya tampung sekolah negeri terbatas, maka sekolah swasta bisa menampung," kata Sulpakar, Jumat.

"Kami berharap masyarakat berlapang dada. Kami hanya melaksanakan aturan. Yang tidak lolos pada sistem zonasi, kami siapkan sekolah swasta," imbuhnya.

3.378 Peserta PPDB SMA Gugur

Disdikbud Lampung telah mengumumkan hasil PPDB jenjang SMAN, Kamis (27/6/2019).

Melansir laman https://lampung.siap-ppdb.com/, SMAN-SMAN di Lampung menyediakan kuota 42.325 orang.

Adapun peserta yang lolos PPDB jalur zonasi sebanyak 34.399 orang, jalur prestasi 1.356 orang, dan jalur mutasi (orangtua pindah bekerja) 289 orang.

Khusus pendaftar SMAN jalur zonasi, jumlahnya mencapai 37.777 orang.

Dengan jumlah peserta yang lolos sebanyak 34.399 orang, maka ada 3.378 pendaftar yang gugur.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Lampung Diona Katharina menyatakan, pihaknya sudah menjalankan PPDB sesuai peraturan.

Pemerintah, jelas dia, menginginkan pemerataan pendidikan melalui aturan zonasi.

"Kalau tidak masuk di sekolah negeri, bisa mendaftar ke sekolah swasta. Sekarang ada banyak sekolah swasta yang berkualitas. Tergantung manajemen pendidikannya saja," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved